• Kelurahan Kampung Melayu: 1,95 hektar
• Kelurahan Rawajati: 1,5 hektar
• Kelurahan Cililitan: 0,8 hektar
Selain akan membebaskan 6,5 hektar lahan, tahun ini Dinas SDA DKI juga bakal melanjutkan pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung pada 2024.
Baca juga: Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Dikebut Tahun Ini, Pemprov DKI: Tahun Depan Tersisa 3,2 Km
Titik yang lahannya akan dibebaskan pada 2024 terletak di Kelurahan Manggarai, Kelurahan Kebon Manggis, dan Kelurahan Bukit Duri.
"Pada 2024, (lahan yang dibebaskan) di Manggarai (sebanyak) 1,5 kilometer, Kebon Manggis 1,2 kilometer, dan Bukit Duri 0,5 kilometer," tutur Roedito.
Roedito menyebutkan, Dinas SDA DKI akan membebaskan 1,5 kilometer lahan di Manggarai, 1,2 kilometer di Kebon Manggis, dan 0,5 kilometer di Bukit Duri.
Dalam kesempatan itu, ia mengakui Dinas SDA DKI belum menghitung biaya yang dibutuhkan untuk membebaskan lahan seluas 3,2 kilometer tersebut.
"(Biaya pembebasan lahan) untuk 2024 belum (dihitung)," tutur Roedito.
Lebih lanjut, Roedito berujar bahwa jajarannya perlu melakukan penentuan lokasi (penlok) lahan yang akan dibebaskan untuk melanjutkan program normalisasi Kali Ciliwung pada 2023-2024.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Tentukan Bakal Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung 2023-2024
Dinas SDA DKI, kata dia, tak akan bisa membebaskan lahan jika tak ada penlok.
"Dalam suatu pembebasan apapun itu, untuk proyek-proyek pemerintah, harus ada penetapan lokasi dulu yang jadi dasar untuk pembebasan itu," sebut dia.
"Kalau misal enggak ada itu (penlok), ya enggak bisa dibebasin karena dasarnya enggak ada," lanjutnya.
Roedito menyebut titik penlok akan diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
Menurut dia, penlok memiliki masa berlaku mulai 2023 hingga 2024.
"Nah ini 2023 sedang dalam proses untuk dibuat penlok, nanti ada SK gubernurnya. Penlok ini berlaku 2023-2024, kan masa berlaku dua tahun," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk membuat penlok, Dinas SDA DKI tengah melakukan kajian bersama sejumlah pihak, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta.
(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Muhammad Naufal | Editor: Icha Rastika, Nursita Sari, Ihsanuddin, Irfan Maullana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.