Kepada Kompas.com, Riang menunjukkan berbagai dokumentasi kawasan jalan tersebut sebelum dan sesudah adanya perluasan bangunan ruko.
Terdapat perbedaan signifikan dari lebar jalan yang kini semakin menyempit dibandingkan dengan 10 tahun lalu.
Atas bukti-bukti yang ada, Riang melayangkan somasi kepada salah satu penyewa ruko, Hendy.
Baca juga: Kondisi Terkini Saluran Air dan Jalan yang Sebelumnya Diduga Dicaplok Lahan Ruko di Pluit
"Saya somasi. Sudah peringatan kedua sekarang. Kalau masih belum ada tanggapan, saya ajukan gugatan," tutur Riang.
Sebelum peringatan kedua, Hendy diberi waktu selama 14 hari untuk membongkar sendiri secara sukarela saluran air yang ditutupnya.
Apabila surat peringatan kedua juga tidak ditanggapi, Riang akan melakukan gugatan perdata kepada Hendy untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 5 miliar.
Hal ini karena Hendy telah melanggar hukum dengan menguasai dan mengambil keuntungan dari prasarana umum (saluran air) dengan menutupnya, serta memakan bahu jalan, demi disewakan menjadi tempat usaha.
Riang juga menulis surat kepada penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas keresahannya soal pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan di kawasan rumahnya.
"Saya informasikan bahwa seluruh bangunan tersebut telah melanggar batas GSB dan pelanggaran IMB. Bahkan, seluruh ruko membangun tambahan bangunan, melewati batas got sampai lebih dari 4 meter dan melakukan penutupan saluran got dengan lantai keramik," tutur Riang dalam surat tersebut.
Riang, yang juga merupakan Ketua RT 11/RW 03 , mengatakan bahwa deretan bangunan ruko tersebut juga menyerobot bahu jalan sehingga keberadaannya merugikan kepentingan umum.
Baca juga: Warga Pluit Surati Heru Budi, Lapor Pembangunan Ruko yang Tutupi Saluran Air dan Makan Bahu Jalan
Selain itu, ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan yang turut serta dalam pembangunan tersebut sehingga pelanggaran itu terkesan dibiarkan.
"Akibat dari tindakan pembiaran dari pihak Kelurahan Pluit dan pihak Kecamatan Penjaringan, satu persatu pemilik ruko yang lainnya ikut membangun dengan menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," ujar Riang.
Riang menekankan bahwa pelaksanaan dan hasil dari pembangunan yang melanggar ini merugikan masyarakat umum, khususnya warga RT 11/RW 3.
"Sering terjadi banjir saat turun hujan dikarenakan air hujan tidak dapat mengalir ke saluran. Jalan yang lebar menjadi menyempit dan hanya tersisa 6,5 meter saja," tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.