JAKARTA, KOMPAS.com - Tekat Polda Metro Jaya untuk memberantas premanisme di Ibu Kota semakin kuat, apalagi usai kawanan debt collector membentak anggota polisi di wilayah Jakarta Selatan belum lama ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku miris melihat aksi premanisme yang semakin merajalela. Ia menegaskan tidak ada ruang untuk premanisme di Ibu Kota.
"Tidak ada ruang untuk premanisme dan kekerasan di Jakarta,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak premanisme di DKI Jakarta.
Tujuh preman tersebut merupakan anggota dari dua kelompok berbeda.
Fadil mengaku, pihaknya akan terus berupaya memberantas premanisme dari jalanan Ibu Kota, termasuk premanisme berkedok penagihan utang.
“Polda Metro Jaya tidak akan berhenti sampai di sini. Enggak ada gigi mundur," tegas Fadil.
Niat Polda Metro Jaya itu dipertegas oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ujarnya, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi dibentak kawanan debt collector yang mencoba merampas mobil selebgram Clara Shinta pada 8 Februari 2023 lalu.
Anggota polisi itu meminta agar permasalahan diselesaikan di Polsek terdekat, tetapi para penagih utang menolah tawaran itu dengan nada tinggi.
Baca juga: 4 Debt Collector yang Bentak Polisi Kabur, Polda Metro: Kemarin Kayak Macan, Sekarang Jadi Kucing
Polisi telah mengamankan tiga dari tujuh debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan barang dengan kekerasan tersebut.
Tiga tersangka yang telah ditangkap yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," tutur Hengki.
Baca juga: Ambil Paksa Mobil Clara Shinta, 7 Debt Collector Jadi Tersangka Pencurian dan Melawan Petugas
Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.