Kabid Inteldakim Andhika Pandu mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan fakta bahwa tersangka JP menggunakan paspor palsu Italia yang telah dimodifikasi dengan biodata GA.
Baca juga: Jelang ASEAN Summit 2023, Imigrasi Labuan Bajo Bentuk Tim Pengawas Orang Asing
Sementara, GA sendiri diketahui membantu JP dalam proses check-in dengan paspor Italia asli miliknya.
"Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan," jelas Pandu.
Berdasarkan uji forensik dokumen imigrasi Soekarno-Hatta, paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu.
Hal itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta.
Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia.
Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Baca juga: Imigrasi Siapkan 1.000 Paspor di CFD Jakarta 5 Maret, Pendaftaran Online Mulai Hari Ini
Berdasarkan penyelidikan, ada empat orang pelaku tindak pidana pembuatan paspor palsu ini adalah DT warga negara Indonesia, GA merupakan warga negara Italia, serta JP dan VB yakni warga negara Sri Lanka.
Pihak berwenang saat ini sedang mengejar GA yang diduga kuat masih berada di Indonesia dan telah melanggar dokumen imigrasi lainnya juga yakni overstay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.