"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," jelas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Fadil juga menegaskan bahwa pihaknya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil milik Clara Shinta.
"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.