BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota memburu pemilik akun Instagram Rajawalicorp karena diduga menjual tembakau gorila atau tembakau sintetis secara online.
Kejahatan akun itu terungkap setelah polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (23) yang meracik tembakau gorila di rumahnya di Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
"Yang saat ini masih dikembangkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah pemilik akun Instagram Rajawalicorp. Artinya, pemasarannya memang melalui akun itu dan disalurkan ke pembeli," ujar Kapolres Bekasi Kota Kombes Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Produksi Tembakau Gorila di Rumah Sendiri, Pemuda Pengangguran Bergelar Sarjana Ditangkap di Bekasi
Hengki menyebut, karena penjualan barang haram itu melalui daring, maka aparat pun masih perlu waktu untuk menyelidiki di mana keberadaan pemilik akun Instagram Rajawalicorp tersebut.
"Sumbernya masih kami dalami, yang menjadi kesulitan, karena penjualannya memang melalui online," jelas dia.
Menurut Hengki, proses pindah tangan barang haram itu juga dilakukan dengan hati-hati.
Berdasarkan pengakuan MR, ia selalu mengirim tembakau sintetisnya melalui sistem tempel.
"Kalau ada yang pesan, nanti ditaruh sama dia, setelah itu barang difoto dan pembeli diarahkan untuk mencari. Jadi memang transaksi secara tempel," jelas Hengki.
Baca juga: Komedian Fico Fachriza Ditangkap karena Tembakau Gorila, Ini Efek Bahayanya Ke Tubuh
Karena proses antara pembeli dan penjual yang tak terlihat itu, maka pihak kepolisian memiliki kendala dalam proses pencarian pemilik akun Rajawalicorp.
Adapun MR ditangkap pada Selasa (21/2/2023) lalu di rumahnya tempat ia meracik tembakau gorila.
Hengki mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan warga perihal aktivitas tak biasa yang dilakukan oleh MR.
"Berawal laporan masyarakat, kami observasi dan terus memantau, kemudian didapatin satu orang atas nama MR yang memang memproduksi tembakau gorila atau sintetis," ujar Hengki.
Baca juga: Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli Online lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda
Ketika MR ditangkap, penggeledahan langsung dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan total hampir 13 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang digunakan MR untuk memproduksi barang haramnya juga ikut diamankan.
"Barang dan bahan baku antara lain, satu buah panci, dua teko, dua toples kecil, satu mesin mixer, satu masker gas serta sejumlah bahan baku lainnya," ungkap Hengki
Untuk setiap paket satu plastik klip, barang haram itu dijual dengan harga mulai dari Rp 100.000 per 100 gram.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Edarkan Tembakau Gorila, Tiap Kemasan Ditempeli Stiker Menarik
Ia pun nekat memproduksi dagangannya tersebut tanpa dibantu karyawan. Kepiawaiannya meracik tembakau sintetis menjadi narkoba pun dipelajari secara otodidak.
"Yang bersangkutan belajar meracik melalui google, pengakuannya (produksi dimulai) sepanjang 2023," ucapnya.
Atas perbuatannya, MR kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Ia juga terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 2 berlapis Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup," jelas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.