JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada melangsungkan konferensi pers pada Selasa (28/2/2023) untuk mengungkapkan kondisi terkini, D (17), yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20).
Kompas.com merangkum isi konferensi pers tersebut di sini:
Baca juga: Kondisi AG Pacar Mario, Kini Terpuruk dan Berharap Perlindungan KPAI
Dokter spesialis bedah saraf di RS Mayapada, dr. Gibran Aditiara Wibawa, Sp. BS mengatakan bahwa D tak lagi dalam kondisi koma.
Gibran menyebutkan bahwa kondisi kesehatan D sudah jauh membaik dibandingkan dengan kali pertama D dirujuk ke rumah sakit tersebut.
“Ananda D sudah keluar dari statement koma. Sudah improve sekali memang sejak datang ke rumah sakit," ujar Gibran.
“Awalnya ketika datang ke sini memang masih dalam keadaan koma, tapi saat ini sangat improve dan sudah keluar dari posisi koma," sambung dia.
Baca juga: Kondisi Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario, Terkena “Diffuse Axonal Injury” dan Belum Siuman
Konsultan perawatan intensif dr Franz JV Pangalila menepis dugaan seorang ahli yang menyebutkan bahwa D kemungkinan terkena diffuse axonal injury (DAI).
Menurut Franz, bukan perkara mudah untuk mengatakan seorang pasien terkena DAI.
Perlu ada pemeriksaan menyeluruh dan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebelum pasien tersebut didiagnosis terkena DAI.
“Dari mana itu DAI? Itu ada kriteria, dan tidak gampang menyebut langsung DAI, itu terlalu teledor kalau ngomong DAI, dasarnya apa?" ujar Franz dalam kesempatan yang sama.
Franz juga menepis isu soal masa depan D yang kemungkinan tidak akan sama lagi akibat trauma yang dia alami.
Baca juga: Kondisi Korban Penganiayaan Mario Diprediksi Tak Akan Lagi Sama karena Trauma Dahsyat yang Dialami
Tim dokter RS Mayapada saat ini tengah berupaya semaksimal mungkin demi kesembuhan D.
"Jika ada pendapat ahli soal ini itu, walaupun seahli-ahlinya mereka tidak melihat pasiennya. Kami yang melihat hari ke hari, dari detik ke detik, jadi ini itu bisa misleading. Mereka mungkin ahli tapi mereka tidak melihat pasien jadi percaya saja pada kita tim resmi yang merawat itu persoalannya," ujar Franz.
Satu hal yang dapat dipastikan adalah bahwa D sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan.
D diketahui dipukul bertubi-tubi oleh Mario di bagian kepala dan leher hingga korban tak sadarkan diri hingga detik ini.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Dia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.