Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadaikan sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari tiga tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.