JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya membeberkan makna perintah "carikan lawan" dari Irjen Teddy Minahasa kepada anak buahnya, Linda Pujiastuti, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Teddy dan Linda merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Krisnajaya, yang hadir dalam sidang sebagai saksi ahli.
"Kalau disebut 'carikan lawan' apa multitafsir ini lawan ini?" tanya Hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tantang Linda Pujiastuti Tunjukkan Bukti Pernikahan Siri
Krisanjaya berpandangan bahwa apabila hanya dua kata itu yang disampaikan maka bisa menjadi multitafsir.
Sehingga, maksud dari orang yang menuturkannya tidak tersampaikan dengan baik.
"Artinya maksud si penutur tidak ditangkap dengan baik kalau hanya itu. Sebab, kata lawan itu maknanya tidak satu Yang Mulia," jelas Krisanjaya.
Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan. Kali ini soal makna kata lawan yang tertera dalam pesan tersebut.
"Ada makna leksikal, artinya pihak yang berhadap-hadapan, itu makna satu. Makna dua adalah pasangan," papar Krisanjaya.
"Makna ketiga dalam transaksi jual beli adalah maknanya penjual atau pembeli. Jadi bergantung pada konteks," sambungnya lagi.
Baca juga: Ahli Forensik Digital Ungkap Percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody
Menurut Krisanjaya, ada makna yang dibawa dari kata "lawan."
Mendengar penjelasan Krisanjaya, Jon lantas memastikan apakah kata lawan itu masih multitafsir.
Krisanjaya menyampaikan, kata lawan masih berarti ambigu jika hanya satu kalimat itu saja.
"Ada teks sebelum atau sesudahnya yang menggunakan perkataan-perkataan mengandung makna peristiwa jual beli, Yang Mulia. Harus ada persyaratan atas dan bawahnya," terang Krisanjaya.
Baca juga: Berkelit! Ini Jawaban Teddy Minahasa soal Tuduhan Nikah Siri dengan Linda
Dalam persidangan sebelumnya, Linda menyebut Teddy memintanya untuk mencarikan pembeli sabu.