Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemelut Asmara yang Bikin ASN Kemendagri Pukuli Pegawai Honorer sampai Tuli, Kini Pelaku Menghilang

Kompas.com - 03/03/2023, 09:54 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial LFS (31), seorang ASN di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kedapatan menganiaya D (33) yang merupakan pegawai honorer di divisi yang sama.

LFS dan D memang memiliki hubungan spesial. Keduanya telah menjalin asmara sejak 2021 silam.

Namun hubungan mereka retak pada awal Januari 2022. D memergoki LFS memiliki wanita idaman lain saat membuka tablet pribadinya.

 

Insiden penganiayaan

LFS mati kutu usai kepergok D memiliki selingkuhan. LFS tidak bisa berkata-kata, ia bahkan sempat berusaha mengelak fakta tersebut.

LFS berusaha membungkam fakta yang ada dengan cara kekerasan. Ia menampar dan memukul D dengan cukup brutal.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban yang Diduga Dianiaya ASN Kemendagri Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Kliennya

Akibatnya telinga kiri D mengalami pendarahan. D juga mengaku ada suara mendenging yang keluar pasca kejadian tersebut.

LFS tampaknya tidak pernah belajar sejak kasus pertama. Ia masih bermain hati dengan wanita lain.

Puncaknya terjadi pada Februari 2022. D akhirnya memilih berpisah jalan dengan LFS usai mendapati sang pacar terus-menerus selingkuh.

Sayangnya niat D untuk mengakhiri hubungan langsung ditolak mentah-mentah oleh LFS. LFS yang tidak terima dengan keputusan tersebut akhirnya kembali menganiaya D untuk kesekian kali.

Penganiayaan itu akhirnya menimbulkan dampak negatif untuk D. Ia mengalami cacat permanen di telinga kiri.

Hal itu disebabkan karena LFS selalu memukul telinga kiri D dalam insiden penganiayaan tersebut.

Baca juga: Liciknya ASN Kemendagri yang Aniaya Pacar: Janji Tanggung Jawab, tetapi Malah Hilang

"Selama empat kali insiden penganiayaan, klien saya mengalami luka yang cukup parah pada peristiwa ketiga dan keempat. Kuping kirinya mengalami cacat permanen dan dokter mendiagnosa D mengalami tuli ringan," ujar kuasa hukum D, Stein Siahaan, kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

 

Lapor ke Mendagri

Stein mengungkapkan LFS tidak pernah memiliki niat baik untuk sekadar membantu pengobatan kliennya selama ini.

LFS bahkan dikabarkan menghilang dari aktivitas kesehariannya di Kemendagri. Batang hidungnya tidak pernah tampak di kantor tersebut.

Oleh karena itu, demi memenuhi hak-hak korban, Stein berencana mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Setelah hari ini, kami akan bersurat ke Mendagri Tito Karnavian langsung, kami akan CC ke dirjennya, supaya mereka mengawal atau memeriksa dari sisi internal," kata Stein.

Baca juga: ASN Kemendagri Empat Kali Aniaya Pacarnya hingga Tuli

 

Ajukan gelar perkara khusus ke polisi

D pernah melaporkan LSF ke polisi atas tindakan penganiayaan yang diterima.

Ia membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 1088 / V / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakpus / Polda Metro Jaya pada Mei 2022.

Sayangnya laporan tersebut tiba-tiba terhenti di tengah jalan usai LFS dengan segala bujuk rayunya meminta D untuk mencabut laporan.

LFS saat itu berjanji akan memperbaiki diri. LFS juga bersedia mengganti rugi biaya pengobatan D yang diketahui ditanggung secara pribadi oleh korban.

Akhirnya D mencabut laporan tersebut pada 10 Februari 2023 saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian akhirnya mengabulkan pencabutan laporan usai D mengajukan restorative justice (RJ).

Baca juga: Kronologi ASN Kemendagri Diduga Aniaya Pacar Berulang Kali hingga Korban Tuli

Namun semenjak laporan tersebut dicabut oleh D, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan LSF dalam kurun waktu hampir satu bulan ini.

Alhasil Stein berniat untuk menempuh jalur hukum kembali dengan meminta gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya.

"Kami juga meminta perlindungan hukum dan juga memohon untuk dilakukan gelar perkara khusus karena menurut hemat kami terlapor terbukti melakukan tindak pidana dan adanya kecacatan dalam SP2 Lidik yang dirilis 10 Februari 2023," papar dia.

Kecacatan dalam SP2 Lidik yang dimaksud oleh Stein adalah alasan utama pemberhentian penyelidikan yang tidak sesuai dengan fakta.

Dalam SP2 Lidik tersebut, kepolisian resmi menghentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti.

"Kalau RJ, seharusnya alasan SP2 Lidik-nya itu bukan karena 'tidak cukup bukti'. Melainkan 'demi hukum'. Kalau pakai alasan itu bukan RJ namanya," papar Stein.

"RJ itu didasari atas dua hal. Pertama adanya perdamaian dan yang kedua adalah bukti pemenuhan hak korban. Hak yang dimaksud adalah penggantian uang biaya rumah sakit klien kami. Dan itu tidak kunjung ada titik terang. Jadi SP2 Lidik-nya tidak sah," imbuh Stein.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com