Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pasutri di Depok Dianiaya Kerabat, Kini Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana...

Kompas.com - 08/03/2023, 10:08 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pasangan suami istri dianiaya oleh kerabat terdekatnya di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Depok, pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penganiayaan yang dilakukan kerabat bernama Ahmad itu ditengarai karena urusan jual beli tanah.

Ahmad menganiaya korban berinisial AR secara membabi buta dengan sebilah besi.

Baca juga: Sosok Suami yang Dibantai di Depok adalah Bendahara Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu

Akibatnya, AR dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah, sedangkan istrinya yang berinisial FN mengalami luka-luka di bagian kepala dan pundak.

"Terdapat dua korban, yang pertama sang suami meninggal dunia dan sang istri luka-luka dirawat di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Pelaku geram uang jual beli tanah tak kunjung dibayar

Yogen mengatakan, hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban cukup dekat.

Sebab, pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu pernah bekerja menjadi tukang bangunan di rumah korban.

Dari kedekatan itulah, kemudian Ahmad menawarkan sebidang tanah dan langsung memberikan sertifikatnya pada 27 Februari 2023.

Namun, korban baru bisa menyanggupi pembayaran uang muka atas tanah yang dijual Ahmad sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual Rp 300 juta, pada 28 Februari 2023.

"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.

Baca juga: Tukang Bangunan Penganiaya Pasutri di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Saat Ahmad menagih janji itu, Yogen berujar, korban meminta perpanjangan tenggat waktu bayar uang muka.

"Barulah pada tanggal 3 Maret, pelaku kembali datang dan korban menyatakan belum ada uang dan pelaku disuruh kembali bila korban sudah ada uang," ujar Yogen.

Mendengar hal itu, pelaku geram sehingga terjadi percekcokan.

"Terjadi cekcok dan tidak ditemukan kata sepakat. Dan pelaku keluar menuju pos satpam karena ingin buang air kecil sebentar dan menemukan ada semacam batang besi," ujar Yogen.

Baca juga: Pasutri Dianiaya Bekas Tukang Bangunannya di Depok, Istri Korban Sudah Bisa Diajak Bicara...

Setelah itu, pelaku kembali dengan membawa sebilah besi tersebut. Besi itu lalu disembunyikan di kolam rumah korban.

Pelaku kemudian mengetuk rumah korban dan berpura-pura hendak menegaskan masalah pembayaran tanah tersebut.

Setelah pintu rumah dibuka, pelaku lantas menganiaya korban dengan sebilah besi. Akibatnya, AR meninggal dunia dan istrinya mengalami luka-luka.

"Setelah menghantam suami hingga tak bergerak, kemudian pelaku mengejar istri yang berusaha kabur dan dihantam pelaku," ujar dia.

Pelaku ambil HP dan kunci korban dari luar rumah

Setelah menganiaya pasutri tersebut, pelaku mengambil dua ponsel korban.

Yogen mengatakan, pelaku mengambil ponsel korban untuk mencari nomor telepon notaris yang mengurus sertifikat tanahnya.

"Pelaku melihat ada handphone milik korban ada dua, dibawa. Dengan harapan bahwa pelaku dapat menemukan kontak notaris atau siapa pun yang menyimpan sertifikat pelaku," kata Yogen.

Baca juga: Aniaya Suami Istri di Depok, Pelaku Geram Uang Muka Tanah yang Dijualnya Tak Kunjung Dibayar Korban

Tak hanya itu, pelaku juga mengunci kedua korban yang bersimbah darah dari luar rumah. Padahal, kondisi korban saat itu sudah terkapar setelah dihantam besi oleh pelaku.

Saat mengunci korban dari luar rumah, Yogen berujar, pelaku tidak bisa memastikan kondisi kedua korban meninggal atau tidak.

"Kemudian, pelaku menutup dan mengunci dari luar dengan harapan si pelaku tidak dapat dikejar oleh korban," ujar dia.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana

Atas penganiayaan itu, Ahmad dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Yogen mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Ahmad dengan Pasal 340 KUHP. Menurut Yogen, penganiayaan itu sudah direncanakan oleh pelaku.

"Dalam kasus ini, mengingat bahwa pelaku menyiapkan alat (besi) tersebut dari pos satpam, kemudian dibawa dan ditaruh di kolam ikan, kemudian dibawa lagi," kata Yogen.

Baca juga: Usai Bantai Pasutri di Depok, Pelaku Ambil HP dan Kunci Korban dari Luar Rumah

Setelah menganiaya pasutri itu, pelaku lantas dengan sengaja menyembunyikan besi tersebut di bawah sofa rumah korban.

"Alat yang akhirnya digunakan untuk menganiaya dan menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membuang atau menyelipkan alat itu di bawah sofa," ujar Yogen.

Setelah mempertimbangkan hal itu, polisi akhirnya memutuskan menjerat Ahmad dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

Menurut Yogen, dengan dijerat pasal pidana tersebut, Ahmad terancam hukuman mati.

"(Ahmad) terancam hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com