Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pembeli Thrift: Disaring Saja, Jangan Sampai Setop...

Kompas.com - 09/03/2023, 11:43 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, kegiatan membeli baju bekas impor atau thrifting ramai diperbincangkan karena pemerintah melarang impor baju bekas.

Menanggapi larangan itu, salah satu pembeli baju bekas impor yang ditemui Kompas.com di Pasar Senen, Dimas (39), memprotes kebijakan tersebut.

"Menurut saya, kalau bisa jangan sampai disetop ya, lebih disaring saja prosesnya dari impornya, karena ini kan problemnya impor," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

"Mungkin proses dari pihak swasta ini, kan ini dikelola swasta pastinya kan, dari swasta ke pemerintah saling sinergilah," tambah dia.

Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Pasar Senen: Kami Mau Makan Apa?

Menurut Dimas, jika impor baju bekas dihentikan, banyak pedagang yang berkecimpung di dunia thrifting akan kehilangan mata pencariannya.

"Karena kalau misalnya sampai disetop, kan hajat hidup orang banyak pasti bakalan banyak yang menganggur kan," ujar Dimas.

Ia pun menuturkan, banyak anak muda generasi Z yang mulai berkecimpung di dunia thrifting, baik membuka toko maupun berjualan secara online.

"Anak muda sekarang lebih bisa wiraswasta kalau ada thrifting. Kayak banyak sekarang di daerah Jakarta Timur, di Jakarta Barat, itu mereka bikin stand toko sendiri atau toko online," kata Dimas.

"Artinya kan mereka sudah punya komitmen untuk berusaha, jadi kalau misalnya pemerintah mau setop menurut saya sayang sekali," tambah dia.

Baca juga: Pedagang Thrift di Pasar Senen Tahu Ada Larangan Pemerintah Impor Baju Bekas

Dimas menambahkan, era thrifting sekarang berbeda dengan saat pemerintah memberikan fasilitas thrifting di Parkir Timur Senayan pada zaman dahulu.

Karena itu, kata dia, sangat disayangkan jika impor baju bekas dihentikan dan thrifting tidak diberlakukan lagi.

"Kecuali memang pemerintah mengakomodasi seperti zaman dulu di Parkir Timur Parkit Senayan, jadi sama pemerintah wilayah diaktifin nih jualan sepatu, baju, sekarang kan sudah enggak ada," pungkas dia.

Baca juga: Pedagang Baju Bekas Impor Pasar Senen Jadi Pemasok bagi Reseller, Barang Dikirim sampai ke Aceh

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan pada 2021, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com