JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, kegiatan membeli baju bekas impor atau thrifting ramai diperbincangkan karena pemerintah melarang impor baju bekas.
Menanggapi larangan itu, salah satu pembeli baju bekas impor yang ditemui Kompas.com di Pasar Senen, Dimas (39), memprotes kebijakan tersebut.
"Menurut saya, kalau bisa jangan sampai disetop ya, lebih disaring saja prosesnya dari impornya, karena ini kan problemnya impor," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
"Mungkin proses dari pihak swasta ini, kan ini dikelola swasta pastinya kan, dari swasta ke pemerintah saling sinergilah," tambah dia.
Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Pasar Senen: Kami Mau Makan Apa?
Menurut Dimas, jika impor baju bekas dihentikan, banyak pedagang yang berkecimpung di dunia thrifting akan kehilangan mata pencariannya.
"Karena kalau misalnya sampai disetop, kan hajat hidup orang banyak pasti bakalan banyak yang menganggur kan," ujar Dimas.
Ia pun menuturkan, banyak anak muda generasi Z yang mulai berkecimpung di dunia thrifting, baik membuka toko maupun berjualan secara online.
"Anak muda sekarang lebih bisa wiraswasta kalau ada thrifting. Kayak banyak sekarang di daerah Jakarta Timur, di Jakarta Barat, itu mereka bikin stand toko sendiri atau toko online," kata Dimas.
"Artinya kan mereka sudah punya komitmen untuk berusaha, jadi kalau misalnya pemerintah mau setop menurut saya sayang sekali," tambah dia.
Baca juga: Pedagang Thrift di Pasar Senen Tahu Ada Larangan Pemerintah Impor Baju Bekas
Dimas menambahkan, era thrifting sekarang berbeda dengan saat pemerintah memberikan fasilitas thrifting di Parkir Timur Senayan pada zaman dahulu.
Karena itu, kata dia, sangat disayangkan jika impor baju bekas dihentikan dan thrifting tidak diberlakukan lagi.
"Kecuali memang pemerintah mengakomodasi seperti zaman dulu di Parkir Timur Parkit Senayan, jadi sama pemerintah wilayah diaktifin nih jualan sepatu, baju, sekarang kan sudah enggak ada," pungkas dia.
Baca juga: Pedagang Baju Bekas Impor Pasar Senen Jadi Pemasok bagi Reseller, Barang Dikirim sampai ke Aceh
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan pada 2021, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.