JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis baju bekas impor atau yang biasa dikenal 'thrift' masih ramai di Indonesia, terutama di Jakarta.
Pembeli tidak harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan baju bermerek dan berkualitas luar negeri, meskipun bekas.
Fenomena ini menjadi pilihan alternatif masyarakat, terutama anak muda.
Namun, di lain pihak Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrift karena baju-baju bekas tersebut mengandung banyak bakteri.
Berkait dengan isu bakteri yang mengemuka, salah satu pedagang reseller baju bekas impor, Faisal (26), membagikan tips mencuci baju thrift kepada pembeli awam atau yang baru pertama kali membeli.
Baca juga: Melihat Surga Baju Branded Bekas di Pasar Senen, Tempat Mereka yang Hobi Thrifting...
Tips yang pertama, Faisal mengingatkan agar calon pembeli tidak memilih baju yang dalam kondisi kotor, meskipun pakaian tersebut merek ternama.
"Satu, harus tahu kondisinya seperti apa, jangan diambil yang kotor banget, jangan ambil barang yang dekil banget. Intinya jangan ambil risiko," ujar Faisal saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Kedua, Faisal mengingatkan agar pembeli mencuci bajunya di laundry lebih dari satu kali.
Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pembeli Thrift: Disaring Saja, Jangan Sampai Setop...
"Pembeli itu harus lebih effort. Misalnya laundry bisa lebih dari sekali, yang penting laundry saja," terang dia.
Ketiga, jika pembeli ingin mencuci bajunya sendiri, Faisal mengingatkan agar mereka mencuci baju tersebut dengan menggunakan air panas. Sebab, menurut dia, mencuci baju bekas harus lebih ekstra jika kulit rentan terhadap penyakit.
"Kalau kayak orang yang mungkin rentan kulitnya, orang yang gampang sakit, direndam terlebih dahulu pakai deterjen, juga yang direndam pakai air hangat," kata Faisal berpesan.
"Ya mungkin kalau orang yang kulitnya rentan gitu, harus lebih ekstra cucinya," imbuh dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor baju bekas yang mulai beredar luas di Indonesia.
Baca juga: Pedagang Thrift di Pasar Senen Tahu Ada Larangan Pemerintah Impor Baju Bekas
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal itu pun terlihat dalam Pasal 2 Ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Faktanya, sejak larangan impor barang diterbitkan pada tahun 2021, masih banyak pelaku usaha yang menjual baju impor bekas tersebut.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujar dia, seperti diberitakan Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.