Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Kebingungan Cuci Baju "Thrift"? Kata Pedagang, Ini Caranya...

Kompas.com - 09/03/2023, 20:58 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis baju bekas impor atau yang biasa dikenal 'thrift' masih ramai di Indonesia, terutama di Jakarta.

Pembeli tidak harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan baju bermerek dan berkualitas luar negeri, meskipun bekas.

Fenomena ini menjadi pilihan alternatif masyarakat, terutama anak muda.

Namun, di lain pihak Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrift karena baju-baju bekas tersebut mengandung banyak bakteri.

Berkait dengan isu bakteri yang mengemuka, salah satu pedagang reseller baju bekas impor, Faisal (26), membagikan tips mencuci baju thrift kepada pembeli awam atau yang baru pertama kali membeli.

Baca juga: Melihat Surga Baju Branded Bekas di Pasar Senen, Tempat Mereka yang Hobi Thrifting...

Tips yang pertama, Faisal mengingatkan agar calon pembeli tidak memilih baju yang dalam kondisi kotor, meskipun pakaian tersebut merek ternama.

"Satu, harus tahu kondisinya seperti apa, jangan diambil yang kotor banget, jangan ambil barang yang dekil banget. Intinya jangan ambil risiko," ujar Faisal saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Kedua, Faisal mengingatkan agar pembeli mencuci bajunya di laundry lebih dari satu kali.

Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pembeli Thrift: Disaring Saja, Jangan Sampai Setop...

"Pembeli itu harus lebih effort. Misalnya laundry bisa lebih dari sekali, yang penting laundry saja," terang dia.

Ketiga, jika pembeli ingin mencuci bajunya sendiri, Faisal mengingatkan agar mereka mencuci baju tersebut dengan menggunakan air panas. Sebab, menurut dia, mencuci baju bekas harus lebih ekstra jika kulit rentan terhadap penyakit.

"Kalau kayak orang yang mungkin rentan kulitnya, orang yang gampang sakit, direndam terlebih dahulu pakai deterjen, juga yang direndam pakai air hangat," kata Faisal berpesan.

"Ya mungkin kalau orang yang kulitnya rentan gitu, harus lebih ekstra cucinya," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor baju bekas yang mulai beredar luas di Indonesia.

Baca juga: Pedagang Thrift di Pasar Senen Tahu Ada Larangan Pemerintah Impor Baju Bekas

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal itu pun terlihat dalam Pasal 2 Ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Faktanya, sejak larangan impor barang diterbitkan pada tahun 2021, masih banyak pelaku usaha yang menjual baju impor bekas tersebut.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujar dia, seperti diberitakan Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com