"Saya tidak pernah menghalang-halangi itu (buat kepengurusan DKM yang baru), silahkan bentuk kepengurusan baru. Tapi, Ponpes jangan bubar tetap ada di wilayah DKM dan juga tetap non-profit karena itu yang diajarkan ulama-ulama kita sebelumnya. Jadi, betul-betul wilayah perjuangan," jelasnya.
Menurut Zainal, adapun nantinya jika benar-benar pondok pesantren itu harus dikeluarkan dari kawasan Masjid Raya Agung Kota Tangerang, maka sudah seharusnya yang melakukan hal itu adalah pihak DKM.
"Kalau mau mengeluarkan Pesantren itu adalah pengurus DKM bukan pemkot. Jadi, harapan saya jangan sampai ponpes ini menjadi penghalang bagi pemkot untuk menyusun kepengurusan baru," kata dia.
Berkait hal ini Kompas.com langsung menghubungi Kabag Kesra Kota Tangerang Malkan. Yang bersangkutan pun bersedia untuk memberikan tanggapannya atas pernyataan pengurus Ponpes Al-Ittihad.
Menurut Malkan, pertemuan yang dilakukan dengan pengurus ponpes Al-Ittihad tersebut hanyalah silaturahmi.
"Silaturahmi saja. Pemkot kepengin dirapikan, merapikan kepengurusan saja," ujarnya.
Malkan menegaskan bahwa dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan mengenai pengusiran atau pengosongan ruang belajar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.