JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang menyebut bahwa pihaknya meminta keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak mengajukan tuntutan hukum.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, pihaknya hanya meminta persetujuan dari keluarga korban agar biaya pemakaman yang sudah diberikan tak dipermasalahkan oleh pihak lain yang juga mengaku keluarga korban.
"Kami jelaskan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," ujar Irto dalam keterangan resmi yang didapat Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jadi, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut," lanjut dia.
Irto mengatakan sejumlah uang yang diberikan Pertamina kepada keluarga korban beberapa waktu lalu adalah biaya pemakaman saja.
Selanjutnya, Pertamina akan kembali memberikan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," ujar Irto.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah keluarga korban tewas dalam insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku, ada pihak yang datang dan menyodorkan surat untuk tidak menuntut Pertamina dalam insiden itu.
Rohma, anak dari korban tewas bernama Iriana (61) adalah salah satunya.
Menurut Rohma, surat tersebut ditandatangani saat mengambil jenazah orangtuanya yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang di RS Polri, Kramat Jati pada Minggu (5/3/2023).
Saat itu, Rohma mengaku bahwa ia dan keluarganya tidak membaca lebih lanjut mengenai surat yang disodorkan lantaran masih dalam keadaan berduka dan ingin segera memakamkan orangtuanya.
Namun, setibanya di rumah usai pemakaman Iriana, keluarga terkejut saat membaca isi surat bermaterai tersebut.
Baca juga: Kisruh Surat Tak Tuntut Pertamina soal Kebakaran Depo Plumpang, Keluarga Korban Kecewa dan Menentang
Pasalnya, isi di dalam surat itu menyatakan keluarga menerima uang santunan sebesar Rp 10 juta dan tidak boleh ada gugatan ke Pertamina ke depannya.
Hal tersebut membuat Rohma mengaku kecewa lantaran pihak yang mengaku dari Pertamina dinilai sengaja memanfaatkan kondisi keluarga yang sedang berduka.
"Keluarga menandatangani sura itu dan terima uang Rp 10 juta karena dalam keadaan bingung saat ambil jenazah orangtua dan tidak sadar apa isi suratnya," ujar Rohma dilansir dari Kompas TV, Senin (6/3/2023).