JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian uang santunan sebesar Rp 10 juta yang dibarengi surat pernyataan untuk korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang ditafsirkan berbeda-beda oleh keluarga ahli waris.
Sejumlah keluarga korban tewas dalam insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku, ada pihak yang datang dan menyodorkan surat untuk tidak menuntut Pertamina dalam insiden itu.
PT Pertamina Persero dianggap diam-diam melakukan upaya agar terhindar dari tuntutan keluarga korban tewas kebakaran depo bahan bakar minyak (BBM) di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Berbagai interpretasi dari surat itu pun memicu kegeraman keluarga korban yang masih dalam keadaan berkabung. Sebagian besar dari mereka kecewa atas sikap Pertamina bahkan menolak mentah-mentah santunan itu.
Rohma, anak dari korban tewas bernama Iriana (61), adalah salah satu yang kecewa pada isi surat itu.
Rohma menandatangani surat itu saat mengambil jenazah orangtuanya yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang di RS Polri, Kramat Jati pada Minggu (5/3/2023).
Rohma mengaku, ia dan keluarganya tidak membaca lebih lanjut mengenai surat yang disodorkan lantaran masih dalam keadaan berduka dan ingin segera memakamkan orangtuanya.
Ia pun mendadak kecewa setelah menafsirkan isi surat itu bahwa ketika keluarga menerima uang santunan sebesar Rp 10 juta, tidak boleh ada gugatan ke Pertamina ke depannya.
Baca juga: Alasan Anak Korban Kebakaran Depo Plumpang Tanda Tangani Surat Pernyataan Tak Tuntut Pertamina
Rohma kecewa lantaran pihak yang mengaku dari Pertamina dinilai sengaja memanfaatkan kondisi keluarga yang sedang berduka.
Kejadian serupa juga dialami oleh keluarga Ria Putri (30) yang kehilangan empat anggota keluarga sekaligus dari peristiwa mengerikan tersebut.
Kendati demikian, Ria memastikan bahwa hingga saat ini keluarganya belum menandatangani surat tersebut. Ia menegaskan, tak tergiur dengan uang santunan dari Pertamina.
"Uang itu bisa dicari, tapi ini masalahnya keluarga saya, suami saya, anak saya, ibu saya, sama keponakan saya itu lebih penting," tutur Ria.
Acep Hidayat (53) juga mengaku disodorkan uang duka senilai Rp 40 juta oleh PT Pertamina ia kehilangan empat anggota keluarganya setelah insiden itu.
Namun, Acep menolak uang duka yang disodorkan PT Pertamina lantaran ia harus menandatangani sebuah surat bersamaan dengan proses serah terima uang.
Atas narasi yang beredar luas itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting buka suara. Ia menjelaskan apa maksud dari pernyataan tersebut.
Irto memastikan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina.
"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini, adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini," kata Irto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Menurut Irto, Pertamina hanya mengingatkan jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," kata Irto.
Baca juga: Kisruh Surat Tak Tuntut Pertamina soal Kebakaran Depo Plumpang, Keluarga Korban Kecewa dan Menentang
Sejauh ini ada dua surat pernyataan dengan versi yang berbeda. Dilansir dari TribunJakarta.com, kedua surat itu sama-sama tidak tertera kop surat perusahaan PT Pertamina.
Pada bagian atas hanya tertera tulisan "Surat Pernyataan". Pada bagian bawah surat, ada kolom yang kosong yang diisi dengan nama korban dan ahli warisnya.
Pada surat versi pertama, terlihat ada empat poin pernyataan yang tertulis. Pertama, penegasan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas kebakaran di Plumpang.
Pada poin kedua, ada pernyataan yang menegaskan bahwa ahli waris telah menerima uang Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga.
Lalu, pada poin ketiga ada pernyataan ahli waris tidak tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group setelah menerima uang tersebut.
Poin inilah yang kemudian dipersoalkan keluarga korban kebakaran lantaran dianggap memberatkan. Surat itu ditutup dengan persetujuan ahli waris atas pernyataan itu dan meterai senilai Rp 10.000.
Pada surat versi kedua, hanya ada tiga poin. Pada poin ketiga berbunyi, "Pertamina Group tidak akan melayani, apabila ada permintaan atau klaim dari pihak lain terkait dengan uang pemakaman yang telah diberikan".
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Versi Surat dari Pertamina Soal Uang Rp 10 Juta yang Diberikan ke Keluarga Korban Tewas Plumpang.
(Penulis : Baharudin Al Farisi, Gerald Leonardo Agustino(TribunJakarta.com) | Editor : Ivany Atina Arbi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jaisy Rahman Tohir (TribunJakarta.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.