Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Polemik Uang Duka Kebakaran Plumpang, Ada Surat Pernyataan Tak Tuntut Pertamina

Kompas.com - 10/03/2023, 06:04 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban tewas dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) lalu mengaku disodorkan sejumlah uang duka oleh PT Pertamina.

Keluarga dari masing-masing korban tewas sejatinya menerima Rp 10 juta uang duka.

Namun, tidak semua keluarga bersedia menerima uang duka tersebut karena mereka mengeklaim harus menandatangani surat yang berisi poin untuk tidak menuntut Pertamina.

Sejumlah keluarga yang menerima santunan itu pun mengaku terkecoh dan tidak sempat membaca poin tersebut hingga mereka menyesal telah menerima santunan.

Kompas.com merangkum polemik berkaitan dengan uang duka atau santunan dari Pertamina tersebut di sini:

Baca juga: Gara-gara Bocorkan Surat Pernyataan Tak Tuntut Kebakaran Depo Plumpang, Anak Korban Dipanggil Pertamina

Keluarga korban buka suara

Keluarga dari korban tewas Iriana (61) diketahui sebagai pihak yang pertama kali membeberkan soal isu tersebut ke publik.

Anak Iriana bernama Rohma mengatakan ada pihak yang mengaku dari Pertamina menyodorkan uang duka Rp 10 juta saat dirinya menjemput jenazah ibunda di RS Polri Kramat Jati, Minggu (5/3/2023).

Rohma diminta untuk menandatangani sebuah surat usai menerima uang tersebut. Namun, Rohma tidak sempat membaca poin-poin di dalam surat itu karena masih dirundung duka.

Namun, setibanya di rumah usai pemakaman Iriana, keluarga korban terkejut membaca salinan surat bermaterai yang mereka dapatkan dari Pertamina.

Pasalnya, di dalam surat itu tertulis poin yang menyatakan bahwa keluarga yang menerima santunan itu tidak boleh menggugat Pertamina di kemudian hari.

Rohma mengaku kecewa karena dia merasa Pertamina memanfaatkan kondisi keluarga korban yang sedang berduka.

"Keluarga menandatangani surat itu dan terima uang Rp 10 juta karena dalam keadaan bingung saat ambil jenazah orangtua dan tidak sadar apa isi suratnya," ujar Rohma, Senin (6/3/2023) sore, dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Tolak Rp 40 Juta Uang Duka dari Pertamina, Ini Alasannya…

Keluarga tolak santunan

Acep Hidayat (53) yang kehilangan empat anggota keluarganya mengaku juga disodorkan uang duka oleh Pertamina

Namun, Acep mengaku menolak uang duka senilai Rp 40 juta tersebut lantaran ia harus menandatangani sebuah surat yang berisi poin larangan menggugat Pertamina.

"Itu yang jadi pertanyaan kami. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dan lain-lain, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," kata Acep, Rabu (8/3/2023).

Surat itu tidak dilengkapi dengan kop perusahaan di bagian atasnya.

Hal itu juga yang membuat Acep keberatan untuk menandatanganinya karena terkesan tidak resmi.

“Saya bilang saya tidak membutuhkan biaya itu, saya bilang yang kami butuhkan hanya kami dapat jenazah dan menguburkannya secara layak," imbuhnya, dilansir dari TribunJakarta.com.

Acep kehilangan empat anggota keluarga dalam musibah kebakaran tersebut.

Mereka adalah anak Acep bernama Trish Rhea Aprilita (12), mertuanya bernama Sumiati (71), keponakannya Raffasya Zajid Atallah (3), dan adik iparnya M. Suheri Irawan (32).

Baca juga: Blak-blakan Keluarga Korban Kebakaran Plumpang, Klaim Diberi “Uang Tutup Mulut” oleh Pertamina

Beredar dua versi surat

Belakangan, beredar surat yang diduga disampaikan oleh PT Pertamina kepada keluarga korban tewas.

Ada dua versi surat yang beredar. Salah satunya berisi poin larangan bagi keluarga korban yang menerima santunan untuk menggugat Pertamina. Poin itu tampak dicoret.

Di sisi lain, dalam surat kedua, poin yang memberatkan keluarga itu sudah tak lagi tercantum.

Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com, surat pertama yang diterima dari salah satu keluarga korban pada Minggu (5/3/2023) tidak dilengkapi kop perusahaan PT Pertamina.

Ada empat poin dalam surat tersebut. Poin pertama menegaskan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas.

Lalu, poin kedua menerangkan bahwa ahli waris menerima uang Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga.

Poin ketiga berisi “Bahwa saya dan/atau AHLI WARIS menyatakan dengan diterimanya santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group”.

Poin keempat menyatakan bahwa ahli waris menyetujui surat pernyataan tersebut.

Di bagian bawah tertempel materai Rp 10.000 yang ditandatangani keluarga korban tewas.

Baca juga: Benarkah Huru-hara Surat Pernyataan Tak Tuntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Hanya Kesalahpahaman?

Terbaru, keluarga almarhum Iqbal (9) menerima surat tanda terima uang duka pada Rabu.

Ibunda Iqbal, Desiyana (35), menerima surat yang berisi tiga poin. Tidak ada pernyataan terkait larangan menggugat Pertamina di situ.

"Itu sudah beda dari yang kemarin. Sudah tidak ada penuntutan di situ," kata Desiyana di rumah keluarganya di Kampung Mangga, RT 10 RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/3/2023).

Tanggapan pertamina

PT Pertamina membantah informasi yang menyebut bahwa pihaknya meminta keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak mengajukan tuntutan hukum.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, pihaknya hanya meminta persetujuan dari keluarga korban agar biaya pemakaman yang sudah diberikan tak digugat oleh pihak lain yang juga mengaku keluarga korban.

"Kami jelaskan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," ujar Irto dalam keterangan resmi yang didapat Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Pertamina Bantah Minta Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Tak Menuntut

"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jadi, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut," lanjut dia.

Irto juga menyampaikan bahwa sejumlah uang yang diberikan Pertamina kepada keluarga korban beberapa waktu lalu adalah biaya pemakaman saja.

Selanjutnya, Pertamina akan kembali memberikan santunan kerohiman bagi keluarga korban meninggal dunia.

"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," ujar Irto.

(TribunJakarta.com: Gerald Leonardo Agustino/ Kompas.com: Abdul Harris Maulana, Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com