Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Senen, Surga Baju Impor Bekas yang Kini Dicap Terlarang

Kompas.com - 10/03/2023, 09:24 WIB
Rizky Syahrial,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia sejak dua tahun lalu.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun, aturan itu tak lantas membuat aktivitas thrifting di Pasar Senen berhenti.

Pantauan Kompas.com pada Rabu (8/3/2023), masih banyak pedagang yang menjual baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Pembeli yang datang pun cukup ramai.

Tempat yang menyajikan ratusan kios baju bekas impor ini memang sudah lama terkenal sebagai 'surga' bagi pelaku thrifting.

Pedagang tahu ada larangan

Langkah pemerintah melarang impor baju bekas sudah diketahui oleh beberapa pedagang baju bekas di pasar Senen, termasuk Ilham (24).

"Tau sih yang dilarang itu ya," kata dia saat ditemui Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Ilham pun mengaku tidak setuju dengan larangan itu karena dapat mematikan rezeki para penjual baju bekas impor. 

Dia yang sudah berjualan sejak 2018 mengaku bingung harus mencari rezeki ke mana jika tak bisa lagi menjual baju bekas.

"Enggak setuju saya. Pendapatan di sini doang saya," terangnya.

"Terus juga masih layak pakai di sini, kecuali sobek atau yang kotor-kotor, itu kan enggak layak baru deh. Jadi kebijakan gitu jangan lah," tambah dia.

Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Pasar Senen: Kami Mau Makan Apa?

Pedagang Pasar Senen lainnya, Ibeng (32), juga mengaku sudah lama mengetahui larangan impor baju bekas. 

Meski demikian, perantau dari Kota Padang, Sumatera Barat ini tetap terus berdagang.

"Tau. Sudah lama isu itu, tapi saya masih tetap dagang. Cari makan dari sini saja," terang Ibeng.

Bukan mengimpor langsung

Ibeng mengungkapkan, baju-baju bekas impor yang dijajakan di tokonya tidak langsung diimpornya, melainkan dibeli dari importir pertama di Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Dari importir pertama, Ibeng membelinya dalam bentuk bal.

"Satu bal itu harganya sekitar Rp 8 juta. Isinya bisa 450 atau 500 helai (baju)," ujar Ibeng.

Mengenai berapa bal pakaian yang biasa dibelinya, Ibeng tidak bisa menyebutkan angka pasti. Sebab, angkanya fluktuatif bergantung kondisi pasar.

Namun, secara umum, ia biasanya membuka satu bal pakaian untuk satu tokonya. Ibeng dan rekan kerjanya diketahui memiliki tujuh toko di Pasar Senen.

Baca juga: Begini Cara Pedagang Pasar Senen Datangkan Baju hingga Sepatu Bekas dari Luar Negeri

Dikontrol, bukan disetop total

Salah satu pembeli baju bekas impor yang ditemui Kompas.com di Pasar Senen, Dimas (39), juga memprotes kebijakan pemerintah melarang impor baju bekas.

"Menurut saya, kalau bisa jangan sampai disetop ya, lebih disaring saja prosesnya dari impornya, karena ini kan problemnya impor," kata dia.

"Mungkin proses dari pihak swasta ini, kan ini dikelola swasta pastinya kan, dari swasta ke pemerintah saling sinergilah," tambahnya.

Baca juga: Cerita Pembeli Baju Branded Bekas di Pasar Senen, Beli 3 Sweater Hanya Rp 100.000

Menurut Dimas, jika impor baju bekas dihentikan, banyak pedagang yang berkecimpung di dunia thrifting akan kehilangan mata pencariannya.

"Karena kalau misalnya sampai disetop, kan hajat hidup orang banyak pasti bakalan banyak yang menganggur kan," ujar Dimas.

Ia pun menuturkan, banyak anak muda generasi Z yang mulai berkecimpung di dunia thrifting, baik membuka toko maupun berjualan secara online.

"Anak muda sekarang lebih bisa wiraswasta kalau ada thrifting. Kayak banyak sekarang di daerah Jakarta Timur, di Jakarta Barat, itu mereka bikin stand toko sendiri atau toko online," kata Dimas.

Nasib reseller ikut terancam

Keterangan Dimas soal banyaknya anak muda yang berbisnis baju bekas impor juga dikonfirmasi oleh para pedagang di Pasar Senen.

Para pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, ternyata menjual barang dalam jumlah banyak bagi pelanggan yang hendak menjadi reseller.

Salah satu pedagang bernama Yudi (29), menawarkan baju bekas impor dagangannya berbentuk kodi.

Menurut Yudi, harga setiap potong baju yang dijual per kodi lebih murah dengan harga beli satuan.

"Pakai sistem namanya 'gawang', jadi satu baris baju ini, ambil semua per kodi. Yang baris sebelah sini Rp 25.000, baris yang ini Rp 20.000. Kalau yang atas Rp30.000," paparnya.

Baca juga: Pedagang Baju Bekas Impor Pasar Senen Jadi Pemasok bagi Reseller, Barang Dikirim sampai ke Aceh

Kompas.com juga sempat melihat satu bal karung berisikan baju bekas impor siap dikirim. Tampak karyawan lain di toko itu sedang menuliskan alamat di karung bal tersebut.

Yudi pun mengakui karung bal berisikan baju bekas impor ini siap dikirim ke Aceh. Ia mengatakan banyak reseller yang membeli di tokonya.

"Banyak sekali. Rata-rata (yang membeli) di sini reseller gitu lebih ke penjual. Ini kayak gini nih. Mau kirim ke Aceh ini," tutur dia.

Artinya, jika impor baju bekas dilarang dan disetop oleh pemerintah, maka tak hanya toko offline di Pasar Senen yang akan terdampak, tapi juga banyak reseller di berbagai daerah.

Alasan pemerintah melarang

Kementerian Perdagangan mengaku bakal menindak para pelaku bisnis pakaian bekas impor yang mulai menjamur di tanah air.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini bakal dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Tren Thrifting, Ini Aturan Kemendag soal Larang Impor Pakaian Bekas

Baca juga: Pedagang Thrift di Pasar Senen Tahu Ada Larangan Pemerintah Impor Baju Bekas

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur.

"Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali," kata Veri.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga mengusulkan larangan thrifting karena merusak UMKM lokal yang bergerak di industri fashion dan garmen.

"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas," kata Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com