JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan menjadi sorotan karena perilaku sang anak.
Petinggi Bea Cukai yang dimaksud adalah Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Anak perempuan Andhi yang bernama Atasya Yasmine diduga sering memperlihatkan gaya hidup mewah.
Dalam sebuah ungguhan akun @outfiscostbattle di Instagram diketahui Atasya sekali waktu pernah mengenakan pakaian senilai total Rp 25 juta.
Baca juga: Potret Anak Petinggi Bea Cukai Pamer Kekayaan, Mahasiswi “Double Degree” di UI dan Australia
Selain itu, beredar pula sebuah video yang diduga menunjukkan Atasya tengah menari di kelab malam di Australia.
Video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
Setelah ditelusuri, Andhi Pramono ternyata memiliki total kekayaan mencapai Rp 13,7 miliar per tahun 2021.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, harta kekayaan Andhi mulai naik drastis di tahun 2016.
Jumlah kekayaannya bertambah empat kali lipat di 2016 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan janggal dari riwayat transaksi Andhi.
"Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis.
PPATK sudah menyampaikan hasil analisis mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun berencana memanggil Andhi pekan depan.
Gaji yang diterima pegawai Bea Cukai setiap bulannya meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan, dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, dan sebagainya.
Besaran gaji dan tunjangan itu berbeda tergantung tugas, jabatan, dan masa kerja sang pegawai.
Baca juga: Ungkap Transaksi Mencurigakan Andhi Pramono, PPATK: Jumlahnya Salip-menyalip dengan Rafael
Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok Adhi Pramono paling rendah ada di angka Rp 3.044.300 dan tertinggi di angka Rp 5.901.200.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Andhi Pramono masuk dalam jabatan eselon III, maka ia berhak menerima tunjangan kinerja paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.
Selain itu, ada tunjangan-tunjangan lain dengan besaran sebagai berikut: tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, uang kumendah Rp 60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp 45.000 per hari.
(Penulis : M Chaerul Halim, Muhammad Idris, Irfan Kamil)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.