Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Kasus Penganiayaan D Terang Benderang | PJLP yang Diberhentikan Heru Merasa Dibuang seperti Sampah

Kompas.com - 14/03/2023, 05:26 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang semakin terang benderangnya peran para pelaku penganiayaan D ramai dibaca pada Senin (13/3/2023).

Lalu, rasa kecewa penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang diberhentikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga ramai dibaca.

Dalam aksi unjuk rasa, para eks PJLP juga meminta meminta belas kasih Heru Budi untuk dapat mempertimbangkan ulang mengenai keputusan soal pemberhentian PJLP karena faktor usia.

Baca juga: Ditanggung Pertamina, Korban Kebakaran Depo Plumpang Bebas Pilih Kontrakan Selama 3 Bulan

Terungkapnya sosok perempuan berinisial APA yang menjadi “pembisik” Mario juga sempat jadi sorotan. Polisi menyebut, APA merupakan mantan kekasih Mario. Berikut paparannya:

1. Penganiayaan D Terang Benderang

Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Aansor berinisial D (17).

Rekonstruksi digelar di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa Mario Dandy Satrio (20) adalah pelaku utama penganiayaan.

Sementara itu, Shane Lukas (19) dan remaja perempuan berinisial AG (15) bertindak sebagai suporter. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Sudah 20 Hari Ditahan, Mario Disebut Belum Pernah Dijenguk Rafael Alun Trisambodo Sama Sekali

2. Eks PJLP yang Diberhentik Heru kecewa

Eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dari Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyinggung sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkait pemberhentian mereka.

Untuk diketahui, mereka diberhentikan setelah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022.

Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Cerita Eks PJLP DKI Kesulitan Hidupi Keluarga Setelah Diberhentikan karena Faktor Usia

3. Sosok Perempuan “Pembisik” Mario

Sosok perempuan berinisial APA yang menjadi “pembisik” Mario Dandy Satrio (20) akhirnya terungkap. Sosok APA diungkap oleh kuasa hukumnya sendiri, Sumantap Simorangkir.

Polisi menyebut, APA memberitahu Mario bahwa kekasih Mario berinisial AG (15) diduga mendapat perlakuan tidak baik dari pemuda berinisial D (17).

Mario yang kesal mendengar informasi tersebut akhirnya merencanakan dan mengeksekusi penganiayaan terhadap D hingga korban tak sadarkan diri berminggu-minggu. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Sempat Bertemu APA Sebelum Aniaya D

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com