Rakhma lalu menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dody soal permintaan Teddy.
Sebab, sebelumnya Dody menyebut jika bergabung dengan Teddy dia khawatir akan menjadi sorotan.
Baca juga: AKBP Dody Bakal Hadirkan Ayah dan Istri Jadi Saksi, Kuasa Hukum: Borok Teddy Minahasa Bakal Diungkap
Mendengar pernyataan Rakhma, Teddy bersikukuh meminta agar Dody bergabung dengannya.
"Jadi desak saja Dody-nya biar satu lawyer tapi nanti benderanya kita pisah, jadi orangnya beda," jelas Teddy.
Rekaman via telepon itu pun terus diputar dalam persidangan. Rakhma berkata, bakal menyampaikan permintaan Teddy kepada Dody soal perintah bergabung dalam perkara tersebut.
"Harus mau ya Neng ya. Biayanya dari saya. Kalau minta ganti rugi ya nanti sama minta Ibu. Sampaikan betul," ucap Teddy Minahasa.
"Prinsipnya Bapak bilang jangan saling menjatuhkan, kita saling mendukung merapatkan barisan gitu saja. Caranya ya jadi satu lawyer ini, lawyer dari penyidik dicabut. Kalau dia bilang takut jadi sorotan, nanti kita split pakai benderanya beda walau satu kubu," sambung Teddy.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Ahli Sebut Bukti Chat Teddy Minahasa dengan AKBP Dody soal Tukar Sabu Jadi Tawas Tidak Sah
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.