DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad, seorang kerabat yang menganiaya pasangan suami istri (pasutri), diketahui memukul korban secara berkali-kali.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan pasutri yang digelar di Perumahan Puri Agung Lestari, Selasa (21/3/2023).
Dalam rekonstruksi, Ahmad terlihat memegang pundak korban berinsial AR dan langsung mendorongnya dari belakang sehingga mereka berdua terjatuh.
Setelah terjatuh di ruang tengah, Ahmad dan AR langsung terlibat baku hantam dengan tangan kosong.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembantaian Pasutri oleh Kerabatnya di Depok
Namun, Ahmad kemudian menghantam kepala dan pundak korban dengan sebatang besi.
"Korban dan tersangka terjadi gelut-gelutan. Tersangka memukul korban di bagian kepala berkali-berkali dan setelahnya (memukul) pakai besi di pundak dan kepala," penyidik dalam rekonstruksi.
Melihat kondisi AR sudah terkapar dengan kondisi bersimbah darah, Ahmad langsung memegang kedua kaki korban, lalu menyeretnya ke area dapur.
"Korban diseret pelaku hingga ke area dapur," ujar penyidik.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Duduk Perkara Pasutri di Depok Dianiaya Kerabat, Kini Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana...
Yogen mengatakan, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban. Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.