JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi RW Kepolisian Sektor Kalideres, Brigadir Satrio Prakoso menggagalkan pencurian sepeda motor yang dilakukan pria berinisial MN (31) Senin (20/3/2023).
MN bersama istrinya memiliki niat jahat mencuri motor milik tukang ojek dengan menggunakan balsem di Gerbang Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat.
"Pelaku yang berusaha mengambil motor milik tukang ojek berhasil digagalkan oleh polisi RW saat melakukan sambang dialogis kewarga binaannya," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (21/3/2023).
Baca juga: Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis
Syafri menjelaskan kronologi kejadian itu bermula saat pelaku MN datang bersama istrinya dari Bekasi naik kereta dan turun di Stasiun Rawa Buaya.
Pelaku bersama istrinya pesen ojek berboncengan tiga orang menuju rumah mertua pelaku di daerah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Setibanya di lokasi, rumah mertua pelaku dalam keadaan terkunci. Pelaku pun memutuskan untuk kembali ke stasiun.
"Di lokasi kejadian pelaku yang diboncengi bertiga di posisi tengah kemudian mengoleskan balsem hot cream ke mata tukang ojek hingga korban bersama motornya terjatuh dan korban berteriak kesakitan," ujar Syafri.
Korban sempat melawan dengan memukul dengan batu beton (conblok) dan berteriak. Teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar dan polisi RW yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Karyawan yang Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Cipayung: Harus Berani Lawan Maling!
"Mendengar teriakan korban, Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," kata Syafri
Istri pelaku tidak menyadari aksi suaminya nekat melakukan percobaan perampasan sepeda motor. Saat korban terjatuh, istri pelaku sempat menolong korban dan berusaha membantu korban.
"Polisi RW yang sedang sambang segera mengamankan pelaku dan berhasil menggagalkan aksi pelaku," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 Jo 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penumpang Oleskan Balsem ke Mata Tukang Ojek di Kalideres Demi Bawa Kabur Motornya. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.