JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, geram dengan segala tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.
Salah satu tuduhan yang paling membuatnya naik darah adalah perihal D yang disebut melakukan pelecehan kepada AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mellisa bahkan tak segan untuk menantang kuasa hukum para pelaku, terutama kuasa hukum AG soal tuduhan tersebut.
Ia ingin kuasa hukum AG menjelaskan secara tuntas perihal tuduhan pelecehan di persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Baca juga: AG Pacar Mario Disebut Selalu Minta Perhatian D, Kuasa Hukum: Jangan-jangan D yang Dilecehkan
"Ya intinya itu tidak benar (pelecehan), silakan mereka buktikan di persidangan. Kami sangat menghormati proses hukum," kata Mellisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Tuduhan tersebut, kata Mellisa, tidak memiliki bukti konkret. Dari seluruh barang bukti yang ada, tidak ada tanda-tanda yang menjurus ke arah pelecehan.
Mellisa berdalih justru AG yang sebenarnya mencari perhatian kepada sosok D dan kerap menghubungi sang klien setiap harinya.
AG bahkan tidak segan untuk mengirimkan koleksi foto pribadinya kepada D tanpa diminta sekali pun.
"Sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai hari H peristiwa penganiayaan, AG itu intens banget melakukan komunikasi dengan D. Dia selalu minta perhatian, selalu memberi tahu ini itu, bahkan kirim foto terus ke klien kami," ungkap Mellisa.
Baca juga: AG Disebut Terus-menerus Hubungi D, Bikin Mario Dandy Geram
"Bahkan ada satu kejadian di mana AG ngirim foto dan D langsung bilang, 'Ngapain sih ngirim pap'. Bahasa anak sekarang kan ngirim pap gitu. Jadi D sebenarnya nggak suka juga dikirim chat dari AG," lanjut dia.
Sebagai informasi, berkas perkara AG baru-baru ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Kejari Jakarta Selatan setidaknya membutuhkan waktu selama lima hari untuk membuat surat dakwaan sebelum meneruskan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bila surat dakwaan telah usai dibuat, makan PN Jakarta Selatan sesegera mungkin menggelar sidang perkara AG atas kasus penganiayaan terhadap D.
Diberitakan sebelumnya, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bantah Ada Pelecehan, Kuasa Hukum Ungkap AG Pacar Mario yang Agresif Kirim Pesan ke D
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).