Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa.
"Subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung dia.
Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Kasranto menurut JPU.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri
Salah satu yang memberatkan adalah Kasranto dianggap mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
Jaksa pun meminta majelis hakim memutuskan bahwa Kasranto bersama-sama dengan Linda, Aiptu Janto Situmorang, dan saksi Achmad Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Terdakwa berikutnya, yakni Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Dituntut 17 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Syamsul menurut JPU.
Salah satu yang memberatkan adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.
Kemudian, Syamsul juga merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu dan telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu.
Selanjutnya, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," papar jaksa.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.