Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Kompas.com - 27/03/2023, 22:12 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Natalia Rusli disebut telah menipu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menggelapkan uang korban sebesar Rp 45 juta.

Natalia merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Natalia dilaporkan korban berinisial VS.

Kepada VS, Natalia mengaku mengenal kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," kata Andri dalam konferensi pers di Mapores Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

Uang sebesar Rp 45 juta pun diserahkan korban ke Natalia Rusli pada Juni 2020.

Setelah menerima uang tersebut, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa dan menyatakan dirinya sebagai pengacara korban dalam perkara tersebut.

"Tapi sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," tutur Andri.

Baca juga: Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi

Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.

Atas laporan korban, Natalia disebut mangkir dari panggilan polisi. Dia juga masuk DPO sejak 8 Desember 2022.

"Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait tindak pidana yang dilakukan," ungkap Andri.

Belum disumpah sebagai advokat

Andri juga menyatakan, saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten.

"Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April, tersangka belum disumpah," papar Andri.

Natalia baru disumpah sebagai advokat atau pengacara pengadilan pada 15 September 2022.

Baca juga: Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi

Sementara itu, atas perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Adapun Natalia menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023) malam, setelah menjadi buron polisi.

"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," sebut Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com