Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumbangnya Kejayaan Jual Barang Milik Jenderal, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Teddy Minahasa

Kompas.com - 28/03/2023, 07:45 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjual barang haram milik jenderal bintang dua tak selamanya menjamin keamanan eks Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru Komisaris Kasranto.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar lantaran terlibat peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Adapun Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022. Penyidik menemukan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.

Merasa aman jual sabu sang jenderal

Kasranto mengaku mulanya dia ditawarkan untuk menjual sabu seberat 1 kilogram oleh Linda Pujiastuti alias Anita. Linda, ujar Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.

"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/2/2023).

Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa. Kasranto mengatakan Linda mengabarinya saat sabu sudah datang.

Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Usai sabu yang hendak dijual tiba pada 24 September 2022, Linda yang dipanggil Kasranto 'Mami' meminta Kasranto untuk mengambilnya.

Kasranto menyampaikan, kala itu sabu seberat 1 kg yang sudah terbungkus kertas diserahkan kepadanya, lalu dia bawa ke Mapolsek Kalibaru.

Kasranto pun meminta eks anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu.

Atas permintaan Kasranto, Janto pun menemukan pembeli yakni bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Kasranto menyebut, dia bertransaksi sabu sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2022.

Baca juga: Sering Disebut di Sidang Teddy Minahasa, Kenapa Alex Bonpis Tak Dihadirkan Sebagai Saksi?

Dianggap rusak citra Polri

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah lantaran menjadi perantara jual beli sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Kasranto, salah satunya terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, Kasranto juga terbukti turut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal, ucap jaksa, sebagai penegak hukum Kasranto mestinya memberantas peredaran narkotika

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com