Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya

Kompas.com - 29/03/2023, 05:33 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai rotasi 20 pejabat eselon II jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaya kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Rotasi ini (20 pejabat eselon II) tentunya ada pertimbangan untuk menyesuaikan dengan gaya kepemimpinan Pak Heru," ungkap Wakil Ketua PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan melalui pesan singkat, Selasa (28/3/2023).

Katanya, tujuan penyesuaian itu adalah untuk percepatan pembangunan di Ibu Kota.

"Tujuannya untuk mempercepat pembangunan di Jakarta," ujar dia.

August menilai, rotasi itu sudah dipertimbangkan oleh Heru secara matang.

Baca juga: Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...

Sebab, rotasi itu dilakukan secara besar-besaran.

"Rotasi ini (20 pejabat eselon II), saya rasa sudah ada pertimbangannya matang-matang dari Pak Heru. Mengingat, perombakan dilakukan secara besar-besaran," urainya.

Ia melanjutkan, rotasi pejabat pegawai negeri sipil (PNS) sejatinya merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan pemerintahan.

Kata August, tindakan Heru yang merotasi 20 pejabat eselon II itu juga tak melanggar aturan.

Sebab, terdapat surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pj gubernur diizinkan merotasi bahkan memecat PNS.

Adapun aturan itu tertuang dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

Baca juga: Heru Budi Pastikan Perbaikan Jakarta Islamic Center Tak Pakai APBD DKI

"Dan saat ini apa yang dilakukan Pak Heru tidak melanggar aturan, ada SE Mendagri yang memperbolehkan Pj, Kepala Daerah, untuk melakukan mutasi bahkan memecat pegawai daerah," tuturnya.

Sebagai informasi, Heru merotasi 20 pejabat eselon II jajaran Pemprov DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.

Dari 20 pejabat yang dirotasi, setidaknya ada tujuh jabatan kepala SKPD DKI Jakarta yang kosong, yakni Sekretariat Dewan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Lalu, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, serta Kepala Biro Hukum DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com