Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario Saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

Kompas.com - 30/03/2023, 05:45 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan D (17) sekaligus pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), gagal menempuh jalur damai dengan keluarga korban.

Perdamaian yang diidam-idamkan pihak AG pupus lantaran agenda musyawarah diversi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023), buntu.

Musyawarah tidak bisa dilanjutkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi wakil keluarga D dalam persidangan hanya ingin menyelesaikan perkara melalui persidangan.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh JPU tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu.

Baca juga: Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu

Kegagalan musyawarah diversi pada akhirnya memaksa Hakim Sri untuk melanjutkan penyelesaian perkara antara AG dan D melalui sidang dakwaan.

Djuyamto mengungkap sidang dakwaan langsung digelar beberapa menit setelah agenda diversi bergulir.

Khusus sidang dakwaan perdana, kata Djuyamto, tidak ada pembacaan tuntutan.

Sidang dakwaan yang digelar hanya berisi surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim.

"Dalam sidang perdana (AG), tidak ada pembacaan tuntutan. Hanya pembacaan surat dakwaan saja," ungkap Djuyamto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi membeberkan, setidaknya ada tiga dakwaan primair yang dibacakan JPU merujuk dari surat dakwaan.

Baca juga: Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini

Dalam dakwaan primair pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primair kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian dalam dakwaan primair ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga dakwaan yang ditujukan kepada AG sejatinya bukanlah hal yang baru, sebab dakwaan-dakwaan tersebut sama dengan pasal yang disangkakan pihak kepolisian sebelumnya.

Baca juga: Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara

Keluarga D tolak berdamai

Diversi gagal dilakukan karena keluarga D menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com