JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan D (17) sekaligus pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), gagal menempuh jalur damai dengan keluarga korban.
Perdamaian yang diidam-idamkan pihak AG pupus lantaran agenda musyawarah diversi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023), buntu.
Musyawarah tidak bisa dilanjutkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi wakil keluarga D dalam persidangan hanya ingin menyelesaikan perkara melalui persidangan.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh JPU tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu.
Baca juga: Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu
Kegagalan musyawarah diversi pada akhirnya memaksa Hakim Sri untuk melanjutkan penyelesaian perkara antara AG dan D melalui sidang dakwaan.
Djuyamto mengungkap sidang dakwaan langsung digelar beberapa menit setelah agenda diversi bergulir.
Khusus sidang dakwaan perdana, kata Djuyamto, tidak ada pembacaan tuntutan.
Sidang dakwaan yang digelar hanya berisi surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim.
"Dalam sidang perdana (AG), tidak ada pembacaan tuntutan. Hanya pembacaan surat dakwaan saja," ungkap Djuyamto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi membeberkan, setidaknya ada tiga dakwaan primair yang dibacakan JPU merujuk dari surat dakwaan.
Baca juga: Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini
Dalam dakwaan primair pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primair kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian dalam dakwaan primair ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga dakwaan yang ditujukan kepada AG sejatinya bukanlah hal yang baru, sebab dakwaan-dakwaan tersebut sama dengan pasal yang disangkakan pihak kepolisian sebelumnya.
Baca juga: Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara
Diversi gagal dilakukan karena keluarga D menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.