Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Kompas.com - 30/03/2023, 07:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat rumah mewah yang sudah dihuni belasan tahun di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (29/3/2023) sudah rata dengan tanah karena penggusuran.

Selain empat rumah tersebut, terdapat sepuluh rumah mewah lain di area sama yang sedang menunggu nasib apakah akan turut alami penggusuran atau tidak.

Total terdapat 14 rumah di Perumahan Taman Duren Sawit yang terdampak sengketa kepemilikan lahan.

Para pemilik rumah tersebut terjerat sengketa kepemilikan lahan meski memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan lahan.

Pengembang nakal

Usut punya usut, nasib buruk bisa menimpa ke-14 pemilik rumah mewah di Perumahan Taman Duren Sawit karena ulah pengembang nakal.

Baca juga: Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi jika Tak Mau Digusur

Salah satu pemilik rumah mewah yang digusur, Jidin, mengatakan bahwa ia sudah membeli rumahnya dari pengembang PT Altan Karsaprisma sejak 2006 silam.

 

Usai pelunasan, Jidin mendapatkan SHM sebagai bukti bahwa ia adalah pemilik sah dari lahan yang ditempatinya.

Lima belas tahun berlalu, tiba-tiba dia dikejutkan dengan datangnya surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021.

"Kami telusuri semua permasalahan, dan mendapatkan, memang PT Altan Karsaprisma dugaan kuatnya adalah pengembang nakal," kata dia kepada Kompas.com di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).

Awal-mula sengketa

PT Altan Karsaprisma selaku pengembang ternyata berkonflik dengan pria yang mengklaim sebagai pemilik lahan bernama Muhammad yang saat ini sudah meninggal dunia.

Baca juga: Nasib Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit yang Digusur, Mengadu ke Komnas HAM demi Perjuangkan Hak

Pada 1995, Muhammad, menggugat PT Altan Karsaprisma atas kepemilikan tanahnya di lahan seluas 16 hektare yang hendak dibangun menjadi Perumahan Taman Duren Sawit.

Muhammad mengaku sebagai pemilik legal dari sebagian tanah yang dibebaskan PT Altan Karsaprisma, yakni seluas 3.378 meter persegi.

Pengembang tetap menjadikan lahan yang diakui oleh Muhammad sebagai bagian dari perumahan. Hal itu membuat Muhammad melakukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada 1995. Gugatan tersebut baru dimenangkan Muhammad pada 2006.

Ke-14 rumah mewah yang mendapatkan surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela tersebut berdiri di atas tanah yang secara legalitas dimiliki Muhamad.

"Kami temukan fakta, mereka (pengembang) punya kewajiban tahun 1991 untuk harus membebaskan 3.378 meter persegi supaya blok sertifikat mereka utuh," ucap Jidin.

Baca juga: Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com