Namun, pada 11 Januari 2023, PN Jakarta Timur kembali mengirim surat pemberitahuan eksekusi pengosongan untuk 18 Januari 2023.
Eksekusi batal karena masih ada proses mediasi lainnya yang berlangsung pada saat itu, meski eksekusi pada 16 Maret 2023 berhasil dilakukan.
Baca juga: Nasib Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit yang Digusur, Mengadu ke Komnas HAM demi Perjuangkan Hak
Jidin mengungkapkan, 14 warga yang terdampak sempat disuruh membayar jika tidak ingin digusur.
Hal ini terungkap saat anggota Komisi II DPR turun tangan.
Ketika itu, mereka masih dalam tahap mediasi dan rumah belum dieksekusi. Mereka disuruh ganti rugi meskipun memiliki sertifikat hak milik.
"Dulu Bu Dewan sudah upayakan supaya ada penggantian tanah 1.000 meter persegi dari PT Altan, tapi I yang mengaku ahli waris tidak terima. Uang maunya, Rp 10 juta per meter persegi," ungkap Jidin.
Baik itu rumah dengan luasan lahan 30 meter persegi, 60 meter persegi, 108 meter persegi, atau 180 meter persegi, mereka harus membayar Rp 10 juta per meter persegi.
Baca juga: Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal
"Oke kalau maunya uang, kami laporkan dulu ke Polda Metro Jaya supaya negosiasi di sana. Tapi dalam perjalanan, disampaikan bahwa (persoalan uang) sudah dilaporkan ke Polda," ungkap Jidin.
"Ada pernyataan aneh (dari I), dia bilang, tanahnya ingin dibayar atau dieksekusi. Pihak pemohon eksekusi menekan kami, memaksa eksekusi. Ada apa?" imbuh dia.
Graziano mengungkapkan, ada tiga dari 14 warga yang sudah membayar ke I.
Menurut dia, inilah yang membuat penggusuran empat rumah pada 16 Maret lalu tidak bisa ditunda kembali.
"Mereka bayar antara 14-15 Maret, transfer. Bayar secara diam-diam. Makanya eksekusi kemarin enggak bisa dihindari. Sebagian besar warga juga enggak tahu mereka sudah bayar," terang dia.
Baca juga: Menjelajah Mangga Dua, Benarkah Istri Sekda Riau Belanja Tas Branded KW di Sini?
Saat ini para warga yang terpaksa tinggal di tempat lain sedang menanti keadilan berpihak pada mereka.
"Ini enggak semata-mata lagi ganti rugi, itu pasti kami perjuangkan. Para penjahat-penjahat ini harus disikat, jangan sampai ada korban lain seperti kami," ujar Jidin.
Jidin mengatakan, ia dan warga lainnya mendapat kabar bahwa Komnas HAM telah merespons.
Mereka menyurati Polda Metro Jaya dan Mahkamah Agung terkait hal tersebut beberapa hari usai empat rumah di Taman Duren Sawit digusur.
"Kami harap jangan ada warga lain (yang bernasib) seperti kami di masa depan," ucap Jidin.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Didekati Natalia Rusli di Tempat Makan, Terus Dibujuk Jadi Klien
Dalam surat eksekusi pengosongan, dikatakan bahwa empat warga yang terdampak beserta barang-barangnya akan ditempatkan di Perumahan Taman Jati Makmur, Jalan Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Namun, Graziano menjelaskan bahwa para kliennya hanya menaruh barang-barang saja di sana.
Jidin menambahkan, dia tidak mengetahui apakah barang-barang warga di sana dijaga petugas atau tidak.
"Enggak tahu (ada pengamanan atau tidak), tapi barang-barang terawat dengan baik. Saat pengangkutan dan peletakan hati-hati, tidak ada yang rusak," pungkas Jidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.