Untuk menjaring lebih banyak korban, kata Ratna, pelaku juga menyediakan program gratis umrah bagi calon jemaah yang bisa mengajak sembilan orang.
Calon jemaah yang berhasil mengajak sembilan orang untuk menggunakan jasa PT Naila juga akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 2 juta.
"Jadi pakai iming-iming cashback Rp 2 juta untuk mereka yang mampu mengajak 9 jemaah dan dia juga dapat gratis satu perjalanan umrah," kata Ratna.
"Ya dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis satu peserta," sambungnya.
Kini, Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.