"Itu baju yang sudah dipersiapkan di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan," ujar Andri.
Adapun Natalia menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Baca juga: Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020," urai Andri.
"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," sambung dia.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.
Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi. Dia juga masuk daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022.
Akhirnya, pada Selasa (21/3/2023), Natalia menyerahkan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.