Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 15:27 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum D (17), Mellisa Anggraeni, menyebut kondisi kliennya saat ini terus mengalami kemajuan setelah terus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit lebih dari sebulan.

Mellisa mengatakan, D sudah bisa menerima perintah sederhana dan sikapnya jauh lebih tenang.

"Saya disampaikan oleh keluarga, D sudah bisa mendengar perintah-perintah sederhana. Kemarin disuapin sudah bisa membuka mulut, terus dia juga lebih tenang. Tidak sering agitatif (agitasi) gerakannya, tetapi masih belum hilang agitatifnya," kata Mellisa dikutip dari video YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

Meski sudah ada kemajuan, Mellisa mengatakan bahwa sosok D pada hari ini bukanlah sosok D yang dulu.

Baca juga: Kuasa Hukum D: Pihak AG Jangan Banyak Minta ke Negara dan Aparat

Sebab, D masih menunjukkan tingkah laku layaknya seorang anak kecil.

"Jujur kalau saya melihat D hari ini itu bukan D yang dulu. Bukan D yang umur 17 tahun, kita melihatnya D masih kayak anak kecil, umur 5-6 tahun saya melihatnya," ungkap Mellisa.

Lebih lanjut, Mellisa mengatakan bahwa pihak rumah sakit masih melakukan perawatan-perawatan lanjutan kepada D.

"Sampai detik ini D masih di ruang ICU, kemungkinan hari Minggu baru dilakukan penyuntikan stem cell. Semestinya minggu lalu, tapi dokter butuh observasi lebih lanjut terkait kondisi D," pungkasnya.

Baca juga: Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum D: Yakin Akan Ditolak Hakim

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Merundung Adik Kelas, Siswa SMPN 1 Babelan Mengaku Lanjutkan Tradisi

Merundung Adik Kelas, Siswa SMPN 1 Babelan Mengaku Lanjutkan Tradisi

Megapolitan
Dari Konservator Perancis hingga Pemerintah Belanda Bantu Pulihkan Artefak Bersejarah Museum Nasional

Dari Konservator Perancis hingga Pemerintah Belanda Bantu Pulihkan Artefak Bersejarah Museum Nasional

Megapolitan
Nasib Tragis Ayah yang Cabuli Anak di Depok Sebelum Tewas Dianiaya: Disundut Rokok dan Dimintai Uang Sesama Tahanan

Nasib Tragis Ayah yang Cabuli Anak di Depok Sebelum Tewas Dianiaya: Disundut Rokok dan Dimintai Uang Sesama Tahanan

Megapolitan
Pemprov DKI Ajak Perusahaan Swasta Danai Revitalisasi Rusun Marunda

Pemprov DKI Ajak Perusahaan Swasta Danai Revitalisasi Rusun Marunda

Megapolitan
Belum Bahas Pilkada DKI, PDI-P: Pasca Pilpres Baru Kita Godok...

Belum Bahas Pilkada DKI, PDI-P: Pasca Pilpres Baru Kita Godok...

Megapolitan
Ambil Sandal yang Hanyut, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kali Ciliwung

Ambil Sandal yang Hanyut, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kali Ciliwung

Megapolitan
Diduga Cabuli Murid, Guru Privat di Cengkareng Langsung Diseret Orangtua Korban ke Kantor Polisi

Diduga Cabuli Murid, Guru Privat di Cengkareng Langsung Diseret Orangtua Korban ke Kantor Polisi

Megapolitan
Warga Protes karena Pemilik Rumah yang Diduga Jadi Sarang Ular Larang Bongkar Plafon dan 'Septic Tank'

Warga Protes karena Pemilik Rumah yang Diduga Jadi Sarang Ular Larang Bongkar Plafon dan "Septic Tank"

Megapolitan
8 Siswa SMPN 1 Babelan Jadi Korban Perundungan, Wajah Disabet Sandal oleh Kakak Kelas

8 Siswa SMPN 1 Babelan Jadi Korban Perundungan, Wajah Disabet Sandal oleh Kakak Kelas

Megapolitan
Warga Kampung Bayam yang Masih Bertahan di JIS Terus Dirayu Pindah Jelang Piala Dunia U-17

Warga Kampung Bayam yang Masih Bertahan di JIS Terus Dirayu Pindah Jelang Piala Dunia U-17

Megapolitan
Tak Hanya Dianiaya hingga Tewas, Tahanan Rutan Polres Depok Juga Dimintai Uang Sesama Penghuni

Tak Hanya Dianiaya hingga Tewas, Tahanan Rutan Polres Depok Juga Dimintai Uang Sesama Penghuni

Megapolitan
Puslabfor Polri Periksa Ruang Radiologi RS Eka Hospital yang Terbakar akibat Ledakan

Puslabfor Polri Periksa Ruang Radiologi RS Eka Hospital yang Terbakar akibat Ledakan

Megapolitan
Gang Royal, Ratusan Lapak Lokalisasi Berkedok Kafe Itu Kini Porak-poranda

Gang Royal, Ratusan Lapak Lokalisasi Berkedok Kafe Itu Kini Porak-poranda

Megapolitan
BPBD DKI Mitigasi Kebakaran, Periksa Instalasi Listrik Permukiman Warga di Jakbar

BPBD DKI Mitigasi Kebakaran, Periksa Instalasi Listrik Permukiman Warga di Jakbar

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Bawa Sajam dan Bom Molotov di Johar Baru

Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Bawa Sajam dan Bom Molotov di Johar Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com