JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum D (17), Mellisa Anggraeni, menyebut kondisi kliennya saat ini terus mengalami kemajuan setelah terus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit lebih dari sebulan.
Mellisa mengatakan, D sudah bisa menerima perintah sederhana dan sikapnya jauh lebih tenang.
"Saya disampaikan oleh keluarga, D sudah bisa mendengar perintah-perintah sederhana. Kemarin disuapin sudah bisa membuka mulut, terus dia juga lebih tenang. Tidak sering agitatif (agitasi) gerakannya, tetapi masih belum hilang agitatifnya," kata Mellisa dikutip dari video YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
Meski sudah ada kemajuan, Mellisa mengatakan bahwa sosok D pada hari ini bukanlah sosok D yang dulu.
Baca juga: Kuasa Hukum D: Pihak AG Jangan Banyak Minta ke Negara dan Aparat
Sebab, D masih menunjukkan tingkah laku layaknya seorang anak kecil.
"Jujur kalau saya melihat D hari ini itu bukan D yang dulu. Bukan D yang umur 17 tahun, kita melihatnya D masih kayak anak kecil, umur 5-6 tahun saya melihatnya," ungkap Mellisa.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan bahwa pihak rumah sakit masih melakukan perawatan-perawatan lanjutan kepada D.
"Sampai detik ini D masih di ruang ICU, kemungkinan hari Minggu baru dilakukan penyuntikan stem cell. Semestinya minggu lalu, tapi dokter butuh observasi lebih lanjut terkait kondisi D," pungkasnya.
Baca juga: Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum D: Yakin Akan Ditolak Hakim
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.