Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak

Kompas.com - 31/03/2023, 05:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, masih memperjuangkan haknya karena deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ini.

Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengatakan, para pemilik ruko sengaja memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air.

Di atas lahan yang seharusnya merupakan prasarana umum itu, kini berdiri deretan tempat usaha seperti restoran dan kafe.

Kepada Kompas.com, Riang mengatakan, para pemilik ruko diduga meraup keuntungan dari lahan ilegal dengan menyewakan lahan ilegal tersebut kepada para pedagang.

Baca juga: Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit Masih Dibiarkan, Ketua RT: Rapat dengan Kelurahan hingga Wali Kota Hanya Basa-basi!

Berdasarkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) para pemilik ruko yang diperlihatkan Riang, ruko tersebut hanya memiliki luas bumi atau tanah 121 meter persegi, sedangkan luas bangunan adalah 200 meter persegi untuk dua lantai.

Merasa kebal hukum

Beberapa hari yang lalu, ruko di Blok Z4 Utara nomor 13-14 tengah melangsungkan renovasi untuk menjadikan bangunan dua lantai.

Riang mengaku sudah mempertanyakan kepada pemilik ruko, Bambang Hartono. untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan merenovasi bangunan menjadi dua lantai.

Namun, Riang mendapatkan jawaban yang tidak mengenakkan dari Bambang. Menurut Riang, Bambang terkesan menganggap ini merupakan persoalan enteng.

"Pak Bambang mengatakan, 'Pak RT itu enggak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor lurah, camat, atau wali kota, silakan. Laporlah sampai ujung sana'," ucap Riang.

Baca juga: Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan

"Maka asumsi saya, para pelanggar bangunan di Ruko Blok Z4 Utara ini sudah merasa kebal hukum," sambung Riang.

Dugaan ada “beking”

Mendengar pernyataan tersebut, Riang pun berasumsi tentang adanya dugaan bekingan dari pejabat di belakang pemilik ruko.

Riang mengatakan, indikasi dugaan "permainan" atas permasalahan ini ada di oknum Kelurahan Pluit hingga oknum Kecamatan Penjaringan.

“Indikasi yang bermain lebih banyak diduga kuat adalah pihak Kecamatan Penjaringan,” ungkap Riang.

Riang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum ini menceritakan tentang pengalamannya saat dia berinisiatif membongkar saluran air yang kini ada di bawah tempat usaha tersebut.

Saat membongkar beberapa bagian, Riang mengaku tidak mendapatkan hambatan. Akan tetapi, tiba-tiba dia dilarang oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto.

Baca juga: Pemilik Ruko di Atas Saluran Air Pluit Pasang Awning Tinggi, Diduga untuk Siapkan Lantai Dua

“Di Z3 Timur, di Z5 Timur, tidak disetop sama Pak Royto yang mengatasnamakan Pak Camat. Tapi giliran saya bongkar di Z4 Utara nomor 1, pemiliknya adalah Boy Hendy, saya disetop, tidak boleh melanjutkan. Berarti, asumsi saya adalah, yang memerintahkan adalah Boy Hendy kepada Royto atau Pak Camat,” tuturnya.

Belum ada tindakan

Riang menganggap beberapa rapat yang dia hadiri untuk menyelesaikan permasalahan ini hanya bersifat seremonial.

Sebab, kata Riang, dari beberapa rapat yang sudah digelar, tidak ada satu pun tindakan tegas dari pejabat terkait untuk menertibkan ruko.

"Karena apa? Karena ada pembiaran. Jadi, kalaupun saya pernah diundang rapat di Kelurahan, di Kecamatan, ataupun di Wali Kota, itu sifatnya hanya seremonial atau basa-basi, padahal mereka sudah ada titipan," imbuh Riang.

Riang pun juga sudah melaporkan kejadian ini kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi. Tetapi, hingga saat ini belum ada jawaban dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: PT Jakpro Disebut Akan Turun Tangan Atasi Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit

Lempar ke Jakpro

Kompas.com sempat mempertanyakan kepada Royto mengenai langkah pihak Kecamatan Penjaringan dalam menangani dugaan pelanggaran batas GSB dan IMB para pemilik ruko ini atas laporan Riang.

Namun, Royto menegaskan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh PT Jakarta Propertindo alias Jakpro selaku pengelola kawasan.

"Berdasarkan hasil rapat di Wali Kota dan provinsi yang dihadiri Pak Riang Prasetya (Ketua RT 011 RW 03), penanganan diserahkan kepada PT Jakpro sebagai pengelolaan kawasan," tegas Royto kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Dalam kesempatan ini, Royto juga buka suara soal adanya tuduhan membekingi para pemilik ruko yang melebarkan bangunan dengan menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air ini.

Saat Kompas.com meminta klarifikasi, Royto tidak membantah ataupun membenarkan tuduhan tersebut.

Royto mengatakan, tuduhan itu hanyalah persepsi pribadi dari sang Ketua RT.

“Biarkan saja, Mas. Itu kan persepsinya (Pak Riang),” kata Royto.

Mengenai fotonya yang termuat dalam lampiran surat Riang yang dikirimkan ke Heru Budi dan disebut “bermain” dengan pemilik ruko, Royto juga tidak ambil pusing.

“Ya iyalah (hanya persepsi Riang). Enggak apa-apa, Mas,” tutur Royto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com