JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, warga negara asing (WNA) yang terjerat kasus prostitusi online ditarifkan 150 dollar AS (Rp 2,2 juta) hingga 1.000 dollar AS (Rp 14,9 juta) sekali transaksi.
Dua WNA tersebut, yakni RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko ditangkap pihak Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
"Hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakarta Barat," ujar Silmy Karim kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Terkait Prostitusi Online, Imigrasi Jakbar Tangkap 2 WNA Asal Uzbekistan dan Maroko
Berdasarkan hasil penyidikan ini, menurut Silmy, pelanggan prostitusi dua WNA tersebut dari beragam kalangan. Namun, lebih banyak WNI.
Menurut dia, pihak Imigrasi berhasil mencari bukti dan menangkap pelaku prostitusi WNA dalam waktu tiga hari setelah menerima informasi dari masyarakat.
Ia juga menyampaikan, kedua WNA itu memakai visa on arrival selama berada di Indonesia.
Menurut dia, pemesanan prostitusi online saat ini layaknya memesan barang dari luar negeri.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Waspada, Prostitusi Kini Bisa Online dari Luar Negeri, lalu Dikirim ke Indonesia
Ia pun ingin membangun kewaspadaan bagi Imigrasi agar lebih memperhatikan dan mengawasi kasus ini.
"Paling tidak membangun suatu kewaspadaan bahwa prostitusi online, bukan hanya barang saja yang bisa dibeli dari online dari dalam negeri, ternyata prostitusi juga bisa beli dari luar negeri. Ini kan suatu hal yang baru dan menarik," kata Silmy.
"Kemudian, kalau online ini kan seperti kita dulu pesan barang dari Amazon itu kan ada di luar, barang dikirim, ini juga kurang lebih sama seperti itu," ujar dia.
Imigrasi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya sindikat dalam kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.