Setelah menghubungi Teddy, dia justru diminta untuk mencari pembeli sabu. Teddy menginginkan pembeli sabu agar bertransaksi di wilayah Sumatera Barat.
"Pada saat itu saya hanya berpikir bahwa karena beliau berbangkat tinggi, maka tidak akan terjadi apa-apa pada saya jika saya melakukan perintah dari beliau," terang Linda.
Baca juga: Terlibat Jual Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Entah Setan Apa yang Menjerumuskan Saya
Linda berujar, setelah menjual sabu yang disisihkan, dia menyerahkan uang Rp 350 juta kepada Teddy Minahasa.
Dia menyerahkan uang itu melalui terdakwa lain, yakni Syamsul Ma'arif. Dalam kesempatan itu, Linda juga membantah bahwa dirinya merupakan bandar narkoba seperti yang ditudingkan oleh Teddy.
"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati karena dikatakan bahwa saya telah menipu beliau," papar Linda.
Pada saat itu, lanjut Linda, dia dan Teddy melakukan ekspedisi untuk menggagalkan peredaran sabu di Laut Cina Selatan.
Lantaran ekspedisi itu gagal, Linda pun meminta maaf. Teddy juga berujar telah memaafkan kesalahan Linda.
"Namun, pada persidangan ini beliau terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan seorang jenderal yang besar dan aktif," kata Linda.
Adapun pada Senin (27/3/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
JPU meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Tukar Sabu Jadi Tawas, AKBP Dody: Perintah Atasan bagai Dua Mata Pedang
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.