JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita diwarnai linangan air mata.
Dody dan Linda menangis saat keduanya duduk sebagai terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Hakim Jon Sarman Saragih mempersilakan Dody untuk membaca pleidoi terlebih dahulu. Dody yang duduk di kursi terdakwa kemudian membacakan pleidoi berjudul "Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia".
"Tidak pernah terbesit dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani, yaitu persidangan ini duduk sebagai terdakwa," ungkap Dody dalam persidangan.
Dody mengaku bahwa dirinya mengikuti perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas di Mapolres Bukittinggi karena merasa takut.
Dia juga tertekan, padahal sudah dua kali menolak perintah tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dody tak kuasa menahan air matanya. Di dalam persidangan, eks Kapolres Bukittinggi itu terisak saat membacakan pleidoi.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," ucap Dody.
Di muka persidangan, Dody menyampaikan bahwa dia tak memiliki niat untuk menjual sabu hasil sitaan.
Dengan prestasinya di Polres Bukittinggi, kata Dody, tak mungkin dia merusak karier selama 21 tahun menjadi polisi.
Dody menerangkan, ketika diperintahkan oleh Teddy, dia sempat berkilah untuk menitipkan barang bukti sabu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam.
Namun, permintaan itu ditolak pihak Kejaksaan. Pada akhirnya, Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
"Perintah penyisihan tersebut telah saya tolak dua kali kepada Kapolda, namun penolakan saya tersebut sama sekali tidak dihiraukan," ucap Dody.
Baca juga: Dalam Sidang, AKBP Dody Ungkap Merasa Dijebak dan Dikorbankan Teddy Minahasa
Kepada majelis hakim, Dody merasa dijebak dan dikorbankan Teddy Minahasa.
Dody bahkan heran, mengapa Teddy yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkannya untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat lima kilogram.
"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak dan dikorbankan oleh seorang Kapolda untuk melakukan semua kesalahan ini," sebut Dody.
Dody tak mampu menolak perintah Teddy yang merupakan jenderal bintang dua dengan jaringan luas di instansi Kepolisian.
Dia juga beranggapan, Teddy lebih unggul secara materi. Di instansi Kepolisian, ungkap Dody, perintah atasan bak dua mata pedang.