JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menangkap seorang pria berinisial MR (25) lantaran diduga menipu masyarakat dengan meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) pakai surat palsu.
Pelaku MR ditangkap warga setempat usai aksinya meminta THR lebaran tepergok di sebuah restoran di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (9/4/2023).
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, pelaku melancarkan aksinya mengedarkan proposal palsu meminta sumbangan THR seorang diri.
Menurut Putra, pelaku MR meminta THR dengan mengatasnamakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku MR meminta THR dengan modus surat palsu. Pelaku beraksi seorang diri dan sudah dua hari beraksi di wilayah Tambora," kata Putra, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (10/4/2023).
Putra menerangkan, awal mula terbongkarnya kasus penipuan itu saat pelaku beraksi di sebuah restoran Chinese food di kawasan Pekojan, Tambora.
Pelaku yang datang membawa proposal berniat meminta sumbangan THR kepada pemilik restoran.
"Pelaku berhasil mendapatkan sumbangan THR sebesar Rp 300 ribu dari restoran tersebut. Namun tak lama saat hendak pergi, aksi pelaku ketahuan dan langsung ditangkap," ujar Putra.
Baca juga: Polisi: Siapa pun yang Memaksa Minta THR Bisa Kena Pidana
Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru beraksi selama dua hari dan sudah menyebarkan proposal permintaan THR ke lima lokasi.
Lima lokasi itu antara lain restoran, minimarket, hotel, dan warteg di kawasan Tambora.
"Sudah mengajukan ke lima tempat, tapi yang memberikan sumbangan baru satu lokasi di restoran China ini," kata dia.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, MR beserta barang bukti proposal dibawa ke Polsek Tambora.
Baca juga: Perangkat RW 07 Keagungan Minta THR ke Warga, Heru Budi: Ya Enggak Boleh Dong!
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntangan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," ungkap Putra.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modal Surat Palsu, Pemuda di Tambora Minta THR ke Restoran dan Minimarket Mengaku DKM. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.