Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku DKM, Pria di Tambora Ditangkap karena Minta THR ke Restoran dan Minimarket Pakai Surat Palsu

Kompas.com - 10/04/2023, 08:49 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menangkap seorang pria berinisial MR (25) lantaran diduga menipu masyarakat dengan meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) pakai surat palsu.

Pelaku MR ditangkap warga setempat usai aksinya meminta THR lebaran tepergok di sebuah restoran di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (9/4/2023).

Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, pelaku melancarkan aksinya mengedarkan proposal palsu meminta sumbangan THR seorang diri.

Baca juga: Perangkat RW 07 Keagungan Minta Pungutan Rp 15 Juta ke Warga untuk THR Kader PKK hingga Karang Taruna

Menurut Putra, pelaku MR meminta THR dengan mengatasnamakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Tambora, Jakarta Barat.

"Pelaku MR meminta THR dengan modus surat palsu. Pelaku beraksi seorang diri dan sudah dua hari beraksi di wilayah Tambora," kata Putra, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (10/4/2023).

Putra menerangkan, awal mula terbongkarnya kasus penipuan itu saat pelaku beraksi di sebuah restoran Chinese food di kawasan Pekojan, Tambora.

Pelaku yang datang membawa proposal berniat meminta sumbangan THR kepada pemilik restoran.

"Pelaku berhasil mendapatkan sumbangan THR sebesar Rp 300 ribu dari restoran tersebut. Namun tak lama saat hendak pergi, aksi pelaku ketahuan dan langsung ditangkap," ujar Putra.

Baca juga: Polisi: Siapa pun yang Memaksa Minta THR Bisa Kena Pidana

Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru beraksi selama dua hari dan sudah menyebarkan proposal permintaan THR ke lima lokasi.

Lima lokasi itu antara lain restoran, minimarket, hotel, dan warteg di kawasan Tambora.

"Sudah mengajukan ke lima tempat, tapi yang memberikan sumbangan baru satu lokasi di restoran China ini," kata dia.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, MR beserta barang bukti proposal dibawa ke Polsek Tambora.

Baca juga: Perangkat RW 07 Keagungan Minta THR ke Warga, Heru Budi: Ya Enggak Boleh Dong!

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntangan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," ungkap Putra.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modal Surat Palsu, Pemuda di Tambora Minta THR ke Restoran dan Minimarket Mengaku DKM. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com