Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Sita 5,9 Juta Butir Narkotika di Bekasi yang Akan Diedarkan ke Surabaya

Kompas.com - 11/04/2023, 10:15 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyita 5,9 juta butir narkotika jenis obat daftar G di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, total barang bukti 5,9 juta butir narkotika tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka.

"Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi Senilai Rp 23 Miliar

Ketiga tersangka berinisial ASF, AP, dan MN. Karyoto mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

"ASF sebagai penjaga gudang, AP sebagai pembeli, serta MN sebagai pembeli," ungkap dia.

Karyoto menuturkan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya gudang penyimpanan obat-obatan narkotika tersebut.

"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim kami melakukan upaya penindakan," tambah dia.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, Sita Barang Bukti hingga 3 Truk

Ketiganya pun ditangkap saat bertransaksi di gudang tersebut. Dua pelanggan ASF, yakni AP dan MN, mengatakan bahwa obat tersebut akan dikirim ke Surabaya melalui Terminal Pulo Gebang.

"ASF mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN," kata Karyoto.

"Hasil interograsi dari AP dan MN bahwa lima kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang, Jakarta Timur," tambah dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan 3 Truk Narkoba di Bekasi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com