JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyita 5,9 juta butir narkotika jenis obat daftar G di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, total barang bukti 5,9 juta butir narkotika tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka.
"Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi Senilai Rp 23 Miliar
Ketiga tersangka berinisial ASF, AP, dan MN. Karyoto mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
"ASF sebagai penjaga gudang, AP sebagai pembeli, serta MN sebagai pembeli," ungkap dia.
Karyoto menuturkan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya gudang penyimpanan obat-obatan narkotika tersebut.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim kami melakukan upaya penindakan," tambah dia.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, Sita Barang Bukti hingga 3 Truk
Ketiganya pun ditangkap saat bertransaksi di gudang tersebut. Dua pelanggan ASF, yakni AP dan MN, mengatakan bahwa obat tersebut akan dikirim ke Surabaya melalui Terminal Pulo Gebang.
"ASF mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN," kata Karyoto.
"Hasil interograsi dari AP dan MN bahwa lima kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang, Jakarta Timur," tambah dia.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan 3 Truk Narkoba di Bekasi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.