JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan anak petinggi Polri yang menabrak pengendara motor di Simpang Pertanian, Jakarta Selatan.
Padahal, kasus yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Selasa (4/3/2023) dan ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi.
Baca juga: Kasus Anak Petinggi Polri Tabrak Pengendara Motor Naik Penyidikan, Polisi Bakal Periksa 11 Saksi
"Belum (ada tersangka). Proses ini masih terus berlanjut, karena proses ini ada mekanisme dari pemanggilan para pihak," ujar Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Rabu (12/4/2023).
Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk dinalisis. Beberapa di antaranya adalah CCTV yang diduga merekam insiden kecelakaan tersebut.
"Jumlahnya sejauh ini yang di TKP itu dimintakan ada dua. Kemudian satu lagi di TKP pemberangkatan awal," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Maulana Malik Ibrahim, anak Karo Ops Polda NTB Kombes Abu Bakar, terjadi pada Minggu (12/3/2023).
Mobil yang dikemudikan Maulana Malik Ibrahim diketahui melaju dari arah Mampang menuju Ragunan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ada Pelanggaran dalam Kasus Anak Petinggi Polri Tabrak Pengendara Motor, Siapa Bakal Jadi Tersangka?
Sementara motor yang dikemudikan Syahlan Bayu Aji melaju dari arah Cilandak menuju Pasar Rebo.
Ketika Syahlan Bayu Aji dan Muhammad Syamil Akbar diduga menerobos lampu merah di perempatan tersebut, tiba-tiba mobil yang dikemudikan Maulana Malik Ibrahim datang begitu cepat.
Ia lantas tidak bisa mengelak karena peristiwa berlangsung cepat. Kecelakaan tersebut membuat Syahlan Bayu terluka dan tak sadarkan diri.
Syahlan pun harus menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu hingga saat ini. Sementara itu, Muhammad Syamil langsung meninggal dunia di tempat kecelakaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.