Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Dody Bakal Bacakan Duplik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa pada 26 April 2023

Kompas.com - 12/04/2023, 22:35 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan untuk menyampaikan duplik, atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) pada 26 April 2023 mendatang.

Dody merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, duplik disampaikan setelah Dody mendengar replik dari JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

"Karena penasihat hukum mengajukan dupliknya, maka kesempatan itu kami berikan," ujar Jon dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Beberkan Sederet Dosa AKBP Dody yang Jadi Alasan Pleidoi Harus Ditolak

Mendengar hal itu, tim penasihat hukum Dody mengajukan agar pembacaan duplik dimajukan di tanggal 18 April 2023. Namun, permintaan tersebut ditolak Hakim Jon lantaran adanya cuti Lebaran 2023 dan perkara lainnya.

"Untuk menyelesaikan perkara yang satu lagi kan begitu jadi tanggal 26 (April 2023). Kita rencanakan putusannya, kalau enggak tanggal 4 (Mei 2023), tanggal 8 (Mei 2023)," papar Jon.

Setelah penasihat hukum dan JPU bersepakat, Jon menyampaikan bahwa persidangan akan digelar kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Sidang berikutnya untuk duplik dari terdakwa atau penasihat hukumnya, hari Rabu 26 April 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya duplik atau tanggapan dari penasehat hukum atas replik yang diajukan oleh penuntut umum," jelas Jon.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody dan Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan

Dalam persidangan pembacaan replik, JPU menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Dody. JPU menyebutkan, Dody terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa untuk menilap barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu, dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," beber Jaksa.

Dody juga didakwa meminta terdakwa lainnya, Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas. Atas dasar permintaan itu, Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas seberat 5 kilogram. Mantan Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pleidoi Ditolak Jaksa, Kompol Kasranto Dinyatakan Terbukti Jual Sabu Teddy Minahasa

"Setelah memperhatikan uraian kami di atas, maka kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pleidoi Dody Prawiranegara," kata Jaksa.

Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Dody didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com