JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan untuk menyampaikan duplik, atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) pada 26 April 2023 mendatang.
Dody merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, duplik disampaikan setelah Dody mendengar replik dari JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
"Karena penasihat hukum mengajukan dupliknya, maka kesempatan itu kami berikan," ujar Jon dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa Beberkan Sederet Dosa AKBP Dody yang Jadi Alasan Pleidoi Harus Ditolak
Mendengar hal itu, tim penasihat hukum Dody mengajukan agar pembacaan duplik dimajukan di tanggal 18 April 2023. Namun, permintaan tersebut ditolak Hakim Jon lantaran adanya cuti Lebaran 2023 dan perkara lainnya.
"Untuk menyelesaikan perkara yang satu lagi kan begitu jadi tanggal 26 (April 2023). Kita rencanakan putusannya, kalau enggak tanggal 4 (Mei 2023), tanggal 8 (Mei 2023)," papar Jon.
Setelah penasihat hukum dan JPU bersepakat, Jon menyampaikan bahwa persidangan akan digelar kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Sidang berikutnya untuk duplik dari terdakwa atau penasihat hukumnya, hari Rabu 26 April 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya duplik atau tanggapan dari penasehat hukum atas replik yang diajukan oleh penuntut umum," jelas Jon.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody dan Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan
Dalam persidangan pembacaan replik, JPU menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Dody. JPU menyebutkan, Dody terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa untuk menilap barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu, dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," beber Jaksa.
Dody juga didakwa meminta terdakwa lainnya, Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas. Atas dasar permintaan itu, Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas seberat 5 kilogram. Mantan Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pleidoi Ditolak Jaksa, Kompol Kasranto Dinyatakan Terbukti Jual Sabu Teddy Minahasa
"Setelah memperhatikan uraian kami di atas, maka kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pleidoi Dody Prawiranegara," kata Jaksa.
Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Dody didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.