Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Ungkap "Dosa-dosa" AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...

Kompas.com - 13/04/2023, 06:36 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dianggap pantas mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Sebab, dia terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Oleh sebab itu, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Dody.

"Pada prinsipnya, kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody dan Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan

JPU menyatakan tidak menanggapi secara menyeluruh pleidoi penasihat hukum terdakwa. Menurut JPU, hal tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat tuntutan.

"Memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023," papar jaksa.

Sederet "dosa" AKBP Dody

Dalam sidang pembacaan replik, JPU menyebutkan, Dody terbukti bekerja sama dengan Teddy untuk menilap barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Dody juga disebut menjual barang haram tersebut.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," sebut jaksa.

Baca juga: Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody, Jaksa: Dalil yang Diajukan Tidak Sistematis

Eks Kapolres Kepulauan Mentawai ini pun meminta terdakwa lainnya, Syamsul Ma'arif, untuk mencari tawas. Atas dasar permintaan itu, Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas seberat lima kilogram.

"Sehingga kemudian sebagian narkotika jenis sabu itu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, yaitu 5.000 gram, merupakan tawas," terang jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Dody diperintah Teddy untuk berkomunikasi dengan Linda Pudjiastuti alias Anita. Dody lalu mengantarkan sabu tersebut dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat ditemani oleh Syamsul Ma'arif.

Dari sinilah, transaksi jual beli sabu kepada bandar bermula.

Jaksa minta hakim tolak pleidoi Dody

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pleidoi Dody.

"Bahwa dari dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak disusun dengan sistematis," kata jaksa.

Jaksa berpandangan, kubu Dody tidak menguraikan analisis mengenai tak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Jaksa Beberkan Sederet Dosa AKBP Dody yang Jadi Alasan Pleidoi Harus Ditolak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com