Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Linda Mengaku Istri Sirinya, Teddy Minahasa: Saya Tak Terkejut, Sudah Dapat Info Skenario Itu

Kompas.com - 13/04/2023, 11:04 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyatakan bahwa dia sudah mengetahui Linda Pujiastuti bakal mengaku sebagai istri sirinya.

Teddy mengaku telah diberi tahu terdakwa lain, yakni Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir, soal skenario tersebut.

Menurut Teddy, Linda diperintahkan kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, untuk mengaku pernah menikah siri dengan Teddy.

"Terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya agar jenderal waspada, karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya, dan ternyata benar," ujar Teddy dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Bahkan Linda Pujiastuti mengeklaim sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri dengan saya," sambung dia.

Baca juga: Teddy Minahasa Hadir di PN Jakarta Barat, Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan Hukuman Mati

Dengan suara lantang, di muka persidangan, Teddy menyatakan tidak terkejut atas pengakuan Linda. Dia bersikukuh, pernyataan itu merupakan bagian dari skenario yang disusun Adriel.

"Makanya saya tidak terkejut sama sekali, saya sampai santai saja atas pengakuan Linda Pujiastuti karena saya sudah dapat informasi," papar Teddy.

Di hadapan majelis hakim, eks Karopaminal Divisi Propam Polri ini juga menyinggung kejanggalan dalam berkas perkara peredaran sabu yang menjeratnya.

Terlebih, dengan adanya informasi dari Janto dan Nasir, Teddy makin yakin bahwa Adriel dan penyidik berkomplot untuk melibatkannya dalam perkara tersebut.

"Menguatkan keyakinan saya bahwa Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," ucap Teddy.

Baca juga: Tangis AKBP Dody-Linda, Sebut Karier Hancur dan Minta Maaf Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa

Dalam persidangan pada Rabu (1/3/2023), Linda mengaku bahwa dia memiliki hubungan spesial dengan Teddy.

Perempuan dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy ini juga menyatakan sering tidur bersama dengan Teddy ketika terapung di Laut Cina Selatan, dalam ekspedisi pencegahan peredaran narkotika.

"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya, 'Tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ungkap Linda.

Adapun permintaan maaf itu disampaikan setelah ekspedisi di Laut Cina Selatan gagal. Linda kemudian menyampaikan hal mengejutkan lainnya.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," kata Linda.

Baca juga: Blak-blakan Linda, Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa dan Sering Tidur Bareng, Langsung Dibantah Sang Jenderal...

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Baca juga: Saat Jaksa Ungkap Dosa-dosa AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com