JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, tidak menyangka sidang putusan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke kliennya digelar hari ini, Kamis (27/4/2023).
"Kami kaget tentang hal ini, tiba-tiba sudah ada jadwal putusan atas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Kami malah tahunya dari teman-teman media," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023) malam.
Pria berusia 29 tahun itu amat syok karena berkas banding baru dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke PT DKI kemarin sore.
Baca juga: Putusan Banding AG Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum D: Tidak Masuk Akal, Kami Akan Protes Keras!
Ia pun tidak berekspektasi bahwa sidang akan langsung digelar kurang dari 24 jam.
Apalagi memori banding yang diserahkan Mangatta terhadap vonis AG berjumlah lebih dari 83 halaman.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," tutur dia.
Kendati sudah tahu ada sidang putusan atas banding hari ini, Mangatta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hadir ke PT DKI.
Ia mengaku tidak mendapat undangan resmi perihal sidang tersebut.
"Kami tidak ada undangan dan pemberitahuan resmi sampai saat ini, jadi kami tidak akan hadir," imbuh dia.
Baca juga: Baru Terima Berkas Sore Ini, Pengadilan Tinggi DKI Bakal Gelar Sidang Banding AG Besok
Diberitakan sebelumnya, PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu.
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Baca juga: JPU Ajukan Banding Kasus AG, Anggota Komisi III: Sudah Sesuai Prosedur
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri. Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG dalam Kasus Penganiayaan D
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan. Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Berkas Banding AG Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.