Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Teddy Minahasa Kutip Asmaul Husna dan Ayat Alkitab

Kompas.com - 28/04/2023, 15:53 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat mengutip Asmaul Husna dan ayat Alkitab, saat membacakan duplik atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya.

Momen ini terjadi saat Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Allahu ya rahman, ya rahim, ya karim. Tuhan, Allah yang maha pengasih, penyayang dan maha pemurah," tutur Teddy Minahasa.

Kepada majelis hakim, Teddy kemudian meminta izin untuk membacakan firman Tuhan dalam Alkitab 1 Korintus, 13:4.

Baca juga: Prestasinya di Polri Dianggap Pencitraan, Teddy Minahasa: Jaksa Penyandang Tuna Empati

"'Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu, ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong.' Dan pada ayat 6 'ia tidak bersukacita karena ketidakadilan tetapi bersukacita karena kebenaran'," papar Teddy.

Sebelumnya, jenderal bintang dua ini juga sempat melantunkan Al Quran surat Ali Imran ayat 185. Di hadapan majelis hakim, Teddy menyampaikan dia pernah mencabut baiat 1.157 anggota Negara Islam Indonesia yang merupakan cikal-bakal terorisme.

Teddy berujar, kala itu dia berani menjadi garda terdepan untuk mencegah adanya tindak terorisme dari kelompok tersebut. Kemudian, Teddy melantunkan ayat suci Al Quran di dalam ruang persidangan.

"Karena saya sungguh mengimani Al Quran surat Ali Imran ayat 185 'kullu nafsin za iqatul maut.' Setiap yang bernyawa akan merasakan mati," ungkap Teddy.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Jaksa Tampak Berbobot tapi Kopong

Sementara itu, dalam dupliknya Teddy menolak replik jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga bersikukuh tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ucap Teddy.

Sikap penolakan dan keberatan itu, lanjutnya, bukanlah tanpa dasar. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut berujar, sikap penolakan dilandasi fakta yang telah terungkap di persidangan terutama ketika agenda tahap pembuktian.

"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini," jelas Teddy.

Baca juga: Tolak Replik Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Sangat Rapuh

"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuh dia.

JPU juga dinilai hanya menggunakan keterangan terdakwa lain yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Padahal keduanya, menurut Teddy, sama-sama berstatus sebagai terdakwa yang akan membela dirinya sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com