JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Gambir menangkap pelaku pencurian yang menggasak uang senilai Rp 15 juta di sebuah rumah di Cideng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda menjelaskan, pelaku pencurian menggasak uang milik seorang dokter berinisial HB (79) pada Senin (1/5/2023).
"Sekitar pukul 08.30 WIB, di rumahnya di daerah Cideng, Jakarta Pusat, korban melihat pelaku sudah di dalam kamar korban dan sudah membawa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tas warna pink dan dimasukkan amplop warna coklat," kata Mugia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/5/2023), dilansir dari Antara.
Baca juga: Maling Ponsel di Masjid Istiqlal Langsung Ditangkap, Mengaku Hanya Iseng
Mugia menjelaskan, pelaku pencurian berhasil masuk ke dalam rumah korban dari pintu samping rumah yang tidak terkunci.
Namun, karena keberadaannya sudah diketahui oleh korban, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam korban.
Mugia mengatakan, korban sempat berteriak dan didengar oleh dua saksi yang ada di rumah tersebut. Hal itu membuat pelaku sempat kebingungan untuk mencari jalan keluar.
Baca juga: Ditinggal ke Pasar, Rumah di Cilodong Disatroni Maling: Laptop hingga Cincin Lenyap
"Kemudian pelaku melompat pagar dari dalam rumah korban dan saksi teriak 'maling' lalu pelaku mengancam dengan pisau yang di bawa oleh pelaku," katanya.
Setelah itu, pelaku berlari menuju pinggir rel kereta api dan saksi berhasil menangkap pelaku bersama warga.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut dan dilakukan cek urine terhadap pelaku dengan hasil pelaku positif amphetamine," jelas Mugia.
Lebih lanjut Mugia menjelaskan bahwa barang bukti uang tunai Rp 15.198.000 dimasukkan ke dalam goodie bag bersama sebuah pisau.
Baca juga: Pencuri Berbaju Merah Gasak Rokok hingga Uang di Toko Sembako Depok
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang kekerasan dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.