Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri yang Gasak Rp 15 Juta dari Rumah Seorang Dokter di Jakarta Pusat

Kompas.com - 02/05/2023, 12:51 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Gambir menangkap pelaku pencurian yang menggasak uang senilai Rp 15 juta di sebuah rumah di Cideng, Jakarta Pusat.

Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda menjelaskan, pelaku pencurian menggasak uang milik seorang dokter berinisial HB (79) pada Senin (1/5/2023).

"Sekitar pukul 08.30 WIB, di rumahnya di daerah Cideng, Jakarta Pusat, korban melihat pelaku sudah di dalam kamar korban dan sudah membawa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tas warna pink dan dimasukkan amplop warna coklat," kata Mugia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/5/2023), dilansir dari Antara.

Baca juga: Maling Ponsel di Masjid Istiqlal Langsung Ditangkap, Mengaku Hanya Iseng

Mugia menjelaskan, pelaku pencurian berhasil masuk ke dalam rumah korban dari pintu samping rumah yang tidak terkunci.

Namun, karena keberadaannya sudah diketahui oleh korban, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam korban.

Mugia mengatakan, korban sempat berteriak dan didengar oleh dua saksi yang ada di rumah tersebut. Hal itu membuat pelaku sempat kebingungan untuk mencari jalan keluar.

Baca juga: Ditinggal ke Pasar, Rumah di Cilodong Disatroni Maling: Laptop hingga Cincin Lenyap

"Kemudian pelaku melompat pagar dari dalam rumah korban dan saksi teriak 'maling' lalu pelaku mengancam dengan pisau yang di bawa oleh pelaku," katanya.

Setelah itu, pelaku berlari menuju pinggir rel kereta api dan saksi berhasil menangkap pelaku bersama warga.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut dan dilakukan cek urine terhadap pelaku dengan hasil pelaku positif amphetamine," jelas Mugia.

Lebih lanjut Mugia menjelaskan bahwa barang bukti uang tunai Rp 15.198.000 dimasukkan ke dalam goodie bag bersama sebuah pisau.

Baca juga: Pencuri Berbaju Merah Gasak Rokok hingga Uang di Toko Sembako Depok

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang kekerasan dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
AHY: Lebih Sulit Jadi Wakil Rakyat yang Adil Dibandingkan yang Cerdas

AHY: Lebih Sulit Jadi Wakil Rakyat yang Adil Dibandingkan yang Cerdas

Megapolitan
KPU DKI: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Butuh 215.362 Orang

KPU DKI: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Butuh 215.362 Orang

Megapolitan
AHY Bahas Urusan Perut dan Lapangan Kerja Saat Kunjungi Santri di Depok

AHY Bahas Urusan Perut dan Lapangan Kerja Saat Kunjungi Santri di Depok

Megapolitan
Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan

Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan

Megapolitan
Berupaya Atasi Kenaikan Harga Cabai, Mendag Zulhas: Akan Berpengaruh Terhadap Inflasi

Berupaya Atasi Kenaikan Harga Cabai, Mendag Zulhas: Akan Berpengaruh Terhadap Inflasi

Megapolitan
Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Megapolitan
Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Megapolitan
Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Megapolitan
Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Megapolitan
Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Megapolitan
Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Megapolitan
Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Megapolitan
Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com