JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Raden Indrajana Sofiandi membantah memukuli anak bungsunya, KA (10), karena dia merasa terganggu dengan suara berisik saat sang anak mengikuti kegiatan sekolah secara online.
Hal itu disampaikan Indrajana saat menolak kesaksian mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasin, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Saat itu, JPU menampilkan cuplikan rekaman video yang memperlihatkan Indrajana tengah menganiaya anak bungsunya.
Video itu disebut Keyla merupakan kejadian 14 September 2021. Keyla menyebutkan bahwa penganiayaan itu berawal dari amarah Indrajana karena mendengar suara sang anak saat sekolah online.
Baca juga: Sidang Bos Perusahaan Aniaya Anak, Mantan Istri dan Korban Berikan Kesaksian
Pernyataan Keyla kemudian dibantah Indrajana.
"Yang salah itu pada saat video 14 September, itu bukan karena saya marah anak-anak berisik, karena setiap saat saya meeting di dalam ruangan, pasti pintunya saya tutup dan saya tidak mendengar suara di luar," kata Indrajana dalam persidangan.
Kemudian, hakim mempertanyakan pemicu Indrajana marah dalam video tersebut, apakah karena keberisikan sekolah online.
Indrajana mengaku, pemicu keributan itu berasal dari teriakan Keyla yang melihat anak-anak bermain gim.
"Bukan, Yang Mulia. Jadi saya baru tahu ada keributan di luar itu karena ada teriakan dari pelapor yang menyebutkan bahwa anaknya main gim, bukan sekolah online," kata Indrajana.
"Sementara saya sedang sibuk rapat di dalam, kemudian juga pada saat saya keluar itu seolah-olah saya ditanya kenapa anaknya main gim dibiarkan, seolah-olah memancing kemarahan saya. Akhirnya terjadilah kejadian itu," sambung dia.
Baca juga: Raden Indrajana Pukul dan Tendang Anak Bungsunya karena Terganggu Sekolah Online
Adapun terdakwa Indrajana didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Indrajana disebut memukul bagian kepala dan menendang badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.
Kerena itu, jaksa mendakwa Indrajana dengan tiga dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.