Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2023, 16:31 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara pembunuhan seorang sopir taksi online oleh anggota Densus 88 Anti Teror di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum korban, Jundri R Berutu menjelaskan, pelimpahan itu diketahui setelah dia dan kliennya menanyakan perkembangan kasus ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/5/2023).

"Kami berinisiatif untuk kembali menanyakan perkembangan. Informasi yang kami dapatkan bahwa penyidik sudah mengirimkan berkas ke kejaksaan," ujar Jundri saat ditemui, Kamis.

Baca juga: Bripda Haris Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Akan Dipecat

Menurut dia, berkas perkara pembunuhan Sony Rizal Taihitu oleh tersangka Bripda Harus Sitanggang dilimpahkan penyidik ke kejaksaan pada Selasa (2/5/2023).

Kini, berkas perkara kasus pembunuhan itu tengah diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Sampai saat ini berkas masih diteliti dan berkas belum p21. Itu informasi terbaru yang barusan detik ini kami terima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Jundri.

Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023. Saat itu,

Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.

Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.

Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Usai Kabur, Bripda Haris Kembali ke Mobil Korban karena Tas Isi KTA Tertinggal

Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.

Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.

Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.

Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saksi Dengar Ledakan Sebelum Kebakaran Warteg di Gambir yang Tewaskan 2 Orang

Saksi Dengar Ledakan Sebelum Kebakaran Warteg di Gambir yang Tewaskan 2 Orang

Megapolitan
Mobil Keluar-Masuk hingga Advokat Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK

Mobil Keluar-Masuk hingga Advokat Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK

Megapolitan
Kebakaran di Gambir Tewaskan Dua Orang, Salah Satunya Sedang Tidur

Kebakaran di Gambir Tewaskan Dua Orang, Salah Satunya Sedang Tidur

Megapolitan
Suasana Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK, Tertutup Rapat dan Sepi

Suasana Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK, Tertutup Rapat dan Sepi

Megapolitan
Jalan Kaesang Maju Pilgub DKI Dinilai Terbuka Lebar Jika Direstui Jokowi

Jalan Kaesang Maju Pilgub DKI Dinilai Terbuka Lebar Jika Direstui Jokowi

Megapolitan
Bertemu Pedagang Tanah Abang, Mendag Sebut Penjual Online Kerap Terapkan 'Predatory Pricing'

Bertemu Pedagang Tanah Abang, Mendag Sebut Penjual Online Kerap Terapkan "Predatory Pricing"

Megapolitan
Kaesang Blusukan di Jakarta Usai Jadi Ketum PSI, Incar Kursi Gubernur DKI?

Kaesang Blusukan di Jakarta Usai Jadi Ketum PSI, Incar Kursi Gubernur DKI?

Megapolitan
Suhu Panas Melanda Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Suhu Panas Melanda Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Kotornya Jembatan Stasiun LRT Dukuh Atas, Tisu hingga Masker Berserakan di Lantai

Kotornya Jembatan Stasiun LRT Dukuh Atas, Tisu hingga Masker Berserakan di Lantai

Megapolitan
Hanya Jual 3 Baju Sepekan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Saya Malu Terima Gaji...

Hanya Jual 3 Baju Sepekan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Saya Malu Terima Gaji...

Megapolitan
Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan Dua Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan Dua Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Penuhnya Stasiun LRT Dukuh Atas Saat Hari Libur, Penumpang Antre 20 Menit untuk 'Tap Out'

Penuhnya Stasiun LRT Dukuh Atas Saat Hari Libur, Penumpang Antre 20 Menit untuk "Tap Out"

Megapolitan
Curhat Pedagang Tanah Abang ke Mendag Zulhas: Kami Kalah Saing dengan Barang Impor

Curhat Pedagang Tanah Abang ke Mendag Zulhas: Kami Kalah Saing dengan Barang Impor

Megapolitan
Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Megapolitan
Keliling Pasar Tanah Abang, Mendag Zulhas Dengar Curhatan Pedagang

Keliling Pasar Tanah Abang, Mendag Zulhas Dengar Curhatan Pedagang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com