JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara pembunuhan seorang sopir taksi online oleh anggota Densus 88 Anti Teror di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kuasa hukum korban, Jundri R Berutu menjelaskan, pelimpahan itu diketahui setelah dia dan kliennya menanyakan perkembangan kasus ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/5/2023).
"Kami berinisiatif untuk kembali menanyakan perkembangan. Informasi yang kami dapatkan bahwa penyidik sudah mengirimkan berkas ke kejaksaan," ujar Jundri saat ditemui, Kamis.
Baca juga: Bripda Haris Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Akan Dipecat
Menurut dia, berkas perkara pembunuhan Sony Rizal Taihitu oleh tersangka Bripda Harus Sitanggang dilimpahkan penyidik ke kejaksaan pada Selasa (2/5/2023).
Kini, berkas perkara kasus pembunuhan itu tengah diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sampai saat ini berkas masih diteliti dan berkas belum p21. Itu informasi terbaru yang barusan detik ini kami terima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Jundri.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023. Saat itu,
Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Usai Kabur, Bripda Haris Kembali ke Mobil Korban karena Tas Isi KTA Tertinggal
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.